Hukum

Konvoi Ugal-ugalan di Renon, 19 ABG Ditilang dan Diberi Pembinaan Hukum

Sejumlah remaja bersama motor yang digunakan saat konvoi ugal-ugalan di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, saat diamankan di Mapolresta Denpasar. (Foto: Istimewa)
Sejumlah remaja bersama motor yang digunakan saat konvoi ugal-ugalan di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, saat diamankan di Mapolresta Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFO DEWATA – Sebanyak 19 remaja diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar setelah terekam melakukan aksi konvoi sepeda motor yang membahayakan pengguna jalan di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Bali, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Aksi para anak baru gede (ABG) ini viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Dalam video yang beredar, tampak sekelompok remaja melakukan konvoi dengan sepeda motor tanpa menggunakan helm, sebagian di antaranya memodifikasi kendaraan tidak sesuai standar, serta berkendara ugal-ugalan.

Cari Kerja di Bali Kini Lebih Mudah, Generasi Muda Beralih ke Situs Lowongan Kerja Online

Berdasarkan pantauan polisi, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa penindakan bermula dari penelusuran terhadap salah satu motor yang terekam dalam video viral, yaitu Honda Scoopy bernomor polisi DK 2443 AFA.

Motor tersebut terdaftar atas nama warga Jalan Bukit Tunggal, Gang IX, Denpasar. Polisi kemudian mendatangi alamat tersebut dan menemukan motor berada di halaman rumah milik Wayan Wiranta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan itu dikendarai oleh remaja berinisial KRS yang juga muncul dalam video konvoi tersebut,” ujar AKP Sukadi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dari hasil interogasi terhadap KRS, polisi berhasil mengungkap identitas remaja lainnya yang terlibat. Total terdapat 8 unit sepeda motor dan 19 remaja yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas secara bersama-sama dalam konvoi tersebut. Terhadap kedelapan kendaraan itu, polisi melakukan penindakan berupa tilang.

“Selain tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, beberapa motor juga tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot bising dan tidak ada spion,” jelas Sukadi.

Lebih lanjut, kepolisian tidak hanya memberi sanksi tilang, tetapi juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada para remaja tersebut. Para orangtua dan perwakilan dari sekolah masing-masing dipanggil ke Mapolresta Denpasar untuk diberikan pemahaman hukum dan turut bertanggung jawab dalam pengawasan anak-anak.

Kami menekankan bahwa tindakan tegas ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan memberikan efek jera dan menyadarkan mereka bahwa menjadi keren bukan dengan cara meresahkan masyarakat, tetapi melalui prestasi dan kontribusi positif,” tegas AKP Sukadi.

Sindikat Penipuan Online Internasional Terungkap di Bali, Rekrutmen Bermodus Lowongan Kerja di Facebook

Dari sudut pandang hukum, tindakan para remaja tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang kelengkapan surat kendaraan, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta larangan melakukan tindakan yang membahayakan lalu lintas.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain. (*)

Bagikan