Hukum

Konvoi Kelulusan Berujung Razia: 19 Motor Disita di Klungkung, Polisi Tindak 81 Pelanggar

Petugas memeriksa deretan sepeda motor yang disita usai razia konvoi kelulusan pelajar di Klungkung, Bali. Sebanyak 19 kendaraan diamankan akibat pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan tidak memiliki surat-surat lengkap. (Sumber: tangkapan layar video viral)
Petugas memeriksa deretan sepeda motor yang disita usai razia konvoi kelulusan pelajar di Klungkung, Bali. Sebanyak 19 kendaraan diamankan akibat pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan tidak memiliki surat-surat lengkap. (Sumber: tangkapan layar video viral)

KLUNGKUNG, INFO DEWATA – Euforia kelulusan siswa SMA di Klungkung, Bali, berubah menjadi ajang pelanggaran lalu lintas yang berbahaya. Konvoi kelulusan yang dilakukan para pelajar diwarnai aksi geber motor dan speeding di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra hingga ke Jembatan Merah kawasan PKB, Jumat malam (10/5/2025). Tindakan tersebut memicu respons tegas dari pihak kepolisian yang langsung menggelar razia dan menyita 19 sepeda motor.

Konvoi yang seharusnya menjadi momen perayaan justru berubah menjadi ancaman keselamatan berlalu lintas. Aparat Satlantas Polres Klungkung mencatat adanya sejumlah pelanggaran mencolok, mulai dari aksi kebut-kebutan (speeding), geber knalpot bising, hingga kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat.

17 Anak Jalanan Tanpa Identitas Dipulangkan Usai Lakukan Pemalakan ke Pengunjung Minimarket

Pelanggaran dilakukan oleh para pelajar, sebagian besar berasal dari wilayah Klungkung, namun juga ditemukan pengendara dari luar daerah. Dalam razia yang digelar hingga larut malam tersebut, petugas menindak total 81 pelanggar. Mayoritas merupakan pengendara tanpa helm (55 pelanggar), disusul pelanggaran TNKB (14), tanpa SIM (6), kendaraan tidak lengkap (4), dan tanpa STNK (2).

Peristiwa terjadi di sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra hingga kawasan PKB Klungkung, tepatnya pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10 Mei 2025. Polisi melakukan razia di lokasi-lokasi strategis yang kerap dijadikan tempat aksi kebut-kebutan.

Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Untung Laksono, menjelaskan bahwa aksi konvoi pelajar sudah menimbulkan keresahan masyarakat. Tindakan mereka dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai standar dan kendaraan tanpa identitas menjadi alasan kuat untuk dilakukan penindakan hukum.

Polisi melakukan razia kasat mata dengan menyasar pelanggaran yang tampak langsung di lapangan. Selain menyita 19 unit sepeda motor, aparat juga mengamankan 10 SIM dan 52 STNK sebagai barang bukti.

Kami imbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak melakukan speeding. Cintai nyawa kita, cintai keluarga kita. Berkendaralah dengan helm dan tertib demi keselamatan bersama,” ujar AKP Untung Laksono dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan yang dilakukan para pelajar tersebut termasuk pelanggaran hukum. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, kendaraan tanpa surat-surat, hingga modifikasi kendaraan secara ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana kurungan.

Polisi juga memiliki dasar kuat dalam penyitaan kendaraan sesuai dengan Pasal 260 dan 263 UU LLAJ demi kepentingan penyidikan dan penegakan hukum.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya para generasi muda, agar merayakan momen kelulusan dengan cara yang positif tanpa melanggar hukum atau membahayakan keselamatan di jalan raya. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah hukum Klungkung. (*)

50 Pendatang Tanpa STLD Terjaring Operasi Gabungan di Denpasar

Bagikan