TABANAN, INFODEWATA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan seorang perempuan berinisial NMS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada periode 2021 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/12/2025).
NMS diketahui menjabat sebagai Pamucuk atau Kepala LPD Desa Pakraman Pacung sejak 2009 hingga Januari 2025. Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan LPD sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 44 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dengan beberapa modus operandi.
“Modus ini berawal dari kebutuhan tersangka untuk membayar angsuran pinjaman di Bank BPD Bali setiap bulan, serta untuk mengembangkan usaha ternak babi yang sebelumnya terdampak wabah African Swine Fever,” ujar Arjuna saat dikonfirmasi.
Penyidik mengungkap setidaknya tiga modus yang diduga dilakukan tersangka, yakni penarikan uang kas LPD secara bertahap sejak 2021 hingga 2024, penarikan dana dari rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung di Bank BPD Bali pada periode September 2024 hingga Januari 2025, serta pengajuan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, tersangka disebut memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan LPD setelah bendahara LPD mengundurkan diri dan tidak dilakukan pengisian jabatan kembali, sehingga seluruh kendali keuangan berada di tangan tersangka.
“Saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu perbuatan tersangka,” tambah Arjuna.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429.704.000.
Atas perbuatannya, NMS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kejari Tabanan memastikan operasional LPD Desa Pakraman Pacung tetap berjalan kondusif. Masyarakat dan para nasabah disebut mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami juga terus berupaya melakukan pemulihan aset LPD agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkas Arjuna. (*)

