BADUNG, INFODEWATA.COM – Upaya tiga warga negara Irak yang hendak memasuki wilayah Indonesia melalui Bali dengan menggunakan paspor palsu Belgia berhasil digagalkan petugas imigrasi. Ketiganya yang merupakan satu keluarga itu tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 21.50 WITA menggunakan penerbangan Emirates EK368 dari Dubai.
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeteksi kejanggalan saat proses pemeriksaan dokumen di konter kedatangan internasional. Kecurigaan muncul setelah dilakukan profiling terhadap pelintas, sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor Belgia yang digunakan ketiga warga asing tersebut tidak sah atau palsu. Setelah itu, mereka diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses lebih lanjut. Penelusuran melalui sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional juga dilakukan. Hasilnya, ketiganya tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol.
Setelah melalui proses administrasi dan tindakan keimigrasian sesuai prosedur, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi pada Senin (2/3/2026) pukul 21.05 WITA. Mereka diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius di tengah dinamika perlintasan global. Ia menilai potensi perpindahan warga dari wilayah konflik ke negara yang dianggap aman bisa saja meningkat dan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggunaan dokumen palsu.
Mengingat pelanggaran dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari seorang perempuan dan balita, pihak imigrasi memastikan penanganan dilakukan secara humanis. Seluruh proses pemeriksaan dan penindakan tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar serta kenyamanan anak dan ibunya selama berada dalam pengawasan.
Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di pintu masuk negara guna mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan sekaligus menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

