Hukum

Kasus Pengeroyokan Perantau Asal NTT di Tabanan Berakhir Damai, Korban Beri Maaf Tanpa Syarat

Petugas Polsek Tabanan Kota bersama korban dan para terlapor saat proses perdamaian kasus pengeroyokan yang diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Tabanan Kota, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)
Petugas Polsek Tabanan Kota bersama korban dan para terlapor saat proses perdamaian kasus pengeroyokan yang diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Tabanan Kota, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Kasus pengeroyokan yang dialami Yefri Metkono, perantau asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, pada Kamis (1/1/2026) dini hari, resmi diselesaikan secara damai. Perdamaian tersebut dilangsungkan di Mapolsek Tabanan Kota, Senin (5/1/2026), dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

Proses perdamaian berlangsung di hadapan Kapolsek Tabanan Kota, Kompol I Gusti Putu Dharmanata, SH., MH. Dari pihak korban hadir sejumlah tokoh masyarakat dan agama, di antaranya Pendeta GPIB Bajem Tabanan, Fison Sukanegera Bailaen, STh, tokoh asal TTS Gustaf Sunbanu, serta penasihat hukum korban, Naldi Elfian Saban, SH.

Dua ASN Bangli Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Tugas hingga Ratusan Hari

Sementara dari pihak terlapor, hadir enam anak di bawah umur berinisial IKGBPH, INA, IGPS, IGPAP, IGPPP, dan IGPRD. Keenamnya didampingi orang tua masing-masing, Kepala Wilayah Banjar Bongan Pala I Wayan Sudirga Yasa, Kelian Adat Banjar Bongan Pala I Gusti Putu Santika, serta Anggota DPRD Tabanan Ni Made Rai Santini selaku tokoh masyarakat setempat.

Perdamaian ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor SPM/01/2026/SPKT/Polsek Tabanan yang sebelumnya dibuat korban bersama penasihat hukumnya. Proses menuju kesepakatan damai berlangsung cukup panjang dan diawali dengan inisiatif dari pihak terlapor yang menyadari kesalahan serta ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Upaya mediasi juga tidak terlepas dari peran tokoh masyarakat Bongan. Anggota DPRD Tabanan Fraksi PDI Perjuangan, Ni Made Rai Santini, bersama I Gusti Ketut Artayasa alias Ngurah Bobi, menjalin komunikasi intensif dengan penasihat hukum korban hingga dilakukan pertemuan informal di wilayah Kediri, Tabanan, pada Sabtu (3/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa para pelaku masih berstatus pelajar SMA, sehingga pendekatan restoratif dinilai penting demi menyelamatkan masa depan mereka.

Keesokan harinya, Minggu (4/1/2026) malam, para pelaku bersama orang tua masing-masing mendatangi tempat tinggal korban di Wanasari, Bongan Puseh. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatan yang telah dilakukan.

Korban Yefri Metkono merespons dengan penuh empati. Ia mengungkapkan latar belakangnya sebagai perantau dan anak yatim piatu yang datang ke Bali semata-mata untuk mencari nafkah. Pengakuan tersebut membuat suasana pertemuan menjadi haru dan penuh emosi, bahkan membuat para pelaku, orang tua, serta tokoh masyarakat yang hadir meneteskan air mata.

“Saya memaafkan semua pelaku setelah mengetahui mereka masih di bawah umur, demi masa depan mereka agar kelak tidak ada kesulitan dalam mengurus SKCK,” ujar Yefri Metkono.

“Bagi saya, permintaan maaf dari para pelaku dan orang tua mereka adalah tanda penyesalan. Saya anggap persoalan ini sudah selesai,” tambahnya.

Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk Ambles di Meliling, Pengguna Jalan Diimbau Waspada

Sikap besar hati korban mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dalam suasana kekeluargaan tersebut, Ni Made Rai Santini bahkan menyatakan kesiapan membantu korban apabila membutuhkan tempat tinggal atau pekerjaan, serta menganggap Yefri sebagai bagian dari keluarga.

Tokoh masyarakat asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang telah lama menetap di Tabanan, Gustaf Sunbanu, juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, baik masyarakat lokal maupun para pendatang.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kasus pengeroyokan yang terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2026 itu resmi ditutup melalui mekanisme restoratif justice. Seluruh rangkaian perdamaian berlangsung khidmat dan sarat nilai kemanusiaan, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan kekeluargaan. (*)

Bagikan