Hukum

Kajati Bali Ketut Sumedana Tegaskan Eksekusi Terpidana Penodaan Agama Sudah Sesuai Prosedur

Kajati Bali Dr Ketut Sumedana memberikan sambutan dalam acara penegakan hukum di Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana.

BULELENG, INFO DEWATA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas di tengah proses penegakan hukum terhadap dua terpidana kasus penodaan agama, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, yang terjadi saat perayaan Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kajati Bali menjelaskan, eksekusi terhadap kedua terpidana telah melalui proses pemanggilan resmi sebanyak tiga kali. Karena tidak diindahkan, Kejaksaan akhirnya melakukan upaya jemput paksa, yang menurut Sumedana, adalah bagian dari prosedur biasa dalam penegakan hukum.

Maling Motor Asal NTT Diringkus Polsek Dentim, Motor Curian Dijual di Medsos

Pihak terkait dalam peristiwa ini adalah Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai eksekutor, kedua terpidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, MUI Buleleng, dan sejumlah organisasi masyarakat Islam di Bali yang memberikan perhatian terhadap proses hukum tersebut.

Proses hukum ini berlangsung di Kabupaten Buleleng, Bali, khususnya berkaitan dengan kejadian di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Penjemputan paksa terhadap kedua terpidana dilakukan pada Senin, 14 April 2025, dan pernyataan resmi Kajati Bali disampaikan kepada media pada Selasa, 22 April 2025.

Penjemputan paksa dilakukan karena para terpidana mengabaikan tiga kali panggilan resmi dari Kejaksaan. Selain itu, penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA). Kajati menegaskan, penegakan hukum ini harus tetap berjalan untuk menjaga supremasi hukum.

Kajati Bali menyampaikan bahwa Kejari Buleleng bahkan telah menunda eksekusi selama tiga bulan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan, Idulfitri, dan Hari Raya Nyepi. Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, tindakan jemput paksa dilakukan sesuai prosedur. Pelaksanaan eksekusi juga dikawal dan dilaporkan berjenjang kepada pimpinan, termasuk kepada Kajati Bali, dengan hasil yang dinyatakan aman.

Semua laporan menjadi bagian dari evaluasi kami. Namun, jangan membawa persoalan ini keluar dari jalur hukum. Penegakan hukum pasti ada yang merasa dirugikan, tetapi itulah keniscayaan dalam sistem peradilan,” ujar Sumedana menutup pernyataannya.

Dalam pernyataannya, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atas proses ini dipersilakan menggunakan jalur hukum resmi untuk menyampaikan keberatan mereka. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun opini liar yang dapat memperkeruh suasana. (*)

DPD PDIP Bali Nyatakan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Kongres, Giri Prasta Tegaskan Semua Kewenangan di Tangan DPP

Bagikan