BULELENG, INFO DEWATA – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial KS asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan pengingkaran janji menikahi mantan pacarnya, AD (18), yang telah melahirkan anak dari hubungan mereka.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga AD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng pada Kamis (10/7/2025), setelah merasa tidak ada itikad baik dari KS untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan asmara antara KS dan AD sebelumnya berjalan cukup lama. Namun saat AD mengandung, KS dikabarkan meragukan bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan mereka. Ia bahkan sempat meminta tes DNA untuk memastikan kebenarannya.
Mirisnya, sejak keinginannya untuk melakukan tes DNA tersebut, KS tidak lagi menjalin komunikasi dengan AD, bahkan hingga proses persalinan selesai. Ketidakhadiran dan sikap lepas tangan dari KS inilah yang mendorong pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Delik Adat Lokika Sanggraha.
“Benar kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yohana.
Pihak kepolisian masih terus mendalami laporan ini untuk memastikan unsur pidana dan langkah-langkah hukum berikutnya. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari KS atas kondisi yang menimpa AD dan bayinya. (*)