BULELENG, INFO DEWATA – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Buleleng resmi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada Bripka I Made Kertayasa dan Aipda I Nyoman Suweta yang masing-masing bertugas sebagai Banit Samapta di Polsek Sukasada dan Polres Buleleng.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Bali tertanggal 16 Mei 2025. Upacara PTDH digelar pada Selasa (17/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan pencoretan simbolis pada foto personel sebagai tanda resmi penghapusan status keanggotaan dari institusi Polri.
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Keputusan PTDH ini bukanlah hal mudah, namun menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” tegas AKBP Widwan dalam sambutannya.
Pemecatan terhadap Bripka Kertayasa dan Aipda Suweta dilakukan karena keduanya melakukan pelanggaran berat, yakni sering bolos dinas dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Kedua tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi dan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sistem etik internal Polri, pelanggaran terhadap integritas dan penyalahgunaan narkotika tergolong sebagai pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi PTDH, terutama jika dilakukan berulang kali dan tanpa ada itikad baik untuk berubah.
Bripka I Made Kertayasa dan Aipda I Nyoman Suweta adalah dua oknum anggota Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sebagai konsekuensinya, keduanya kehilangan hak dan status sebagai anggota kepolisian serta diberhentikan tanpa penghormatan, yang berarti tidak mendapat hak pensiun dan tunjangan dinas lainnya.
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran berat yang mencoreng citra dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Pemecatan dua anggota Polri ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian. Menurut AKBP Widwan, tindakan tegas perlu dilakukan agar memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa loyalitas dan etika adalah landasan utama dalam pengabdian sebagai anggota Polri.
“Polri tidak akan segan menindak tegas setiap personel yang menyalahgunakan kewenangan. Namun kami juga menjunjung tinggi keadilan, di mana anggota yang masih bisa dibina, akan terus dibimbing,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, AKBP Widwan Sutadi memerintahkan seluruh pejabat utama dan Kapolsek di jajaran Polres Buleleng untuk terus membina serta menjadi contoh bagi anggota di bawahnya. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang tegas dan konsisten dalam menjalankan pembinaan internal.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan kasus ini sebagai refleksi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi, dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya masyarakat. (*)