BADUNG, INFODEWATA.COM – Desa Kutuh bersama Desa Adat Kutuh menindak tegas dua oknum yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat setempat. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan desa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 11.00 WITA. Dua oknum yang diamankan masing-masing berperan sebagai pelaku pembuangan sampah serta pihak yang memberikan izin pembuangan di lokasi yang bukan merupakan lahannya. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Desa Kutuh untuk menjalani proses penegakan aturan dan sanksi.
Perbekel Desa Kutuh, Wayan Mudana, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), sanksi maksimal bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan dapat mencapai Rp3 juta. Namun, dengan mempertimbangkan volume sampah yang dibuang, denda yang dikenakan kepada masing-masing pelanggar ditetapkan sebesar Rp1 juta. “Volume sampahnya memang tidak terlalu banyak, tetapi pelaku diketahui sudah tiga kali membuang sampah di lokasi yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).
Sanksi denda yang sama juga diberlakukan kepada oknum yang mengizinkan pembuangan sampah. Oknum tersebut diketahui memungut biaya sebesar Rp20 ribu dari pelaku dan sebelumnya telah mendapat peringatan dari pihak desa agar tidak mengizinkan aktivitas tersebut. Hingga kini, kedua pelanggar belum melunasi denda yang dijatuhkan.
Sebagai langkah penegakan aturan, identitas diri pelaku pembuangan sampah ditahan sementara oleh pihak desa. Sementara itu, sepeda motor milik oknum pemberi izin turut diamankan sebagai jaminan lantaran yang bersangkutan tidak membawa identitas saat diamankan. “Keduanya bukan warga lokal, namun berdomisili di Desa Kutuh,” imbuh Wayan Mudana.
Selain sanksi administrasi dari desa dinas, kedua pelanggar juga dikenai sanksi adat sesuai pararem Desa Adat Kutuh, yakni kewajiban menyerahkan 50 kilogram beras atau setara dengan Rp500 ribu. Bendesa Adat Kutuh, I Nyoman Mesir, menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian, baik pendatang maupun warga lokal.
Ia bahkan menyebutkan, apabila pelanggaran dilakukan oleh krama ngarep Desa Adat Kutuh, sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat. “Sanksinya bisa diarak keliling desa agar menjadi pembelajaran bagi seluruh krama,” tegasnya.
Melalui penegakan aturan ini, Desa Kutuh dan Desa Adat Kutuh berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Bendesa Adat Kutuh juga mengajak warga agar aktif melakukan pengawasan serta tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pembuangan sampah sembarangan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya. (*)

