Hukum

Dua ASN Bangli Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Tugas hingga Ratusan Hari

Tim Disiplin Pemkab Bangli menggelar sidang pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar disiplin kepegawaian sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat. (Foto: Istimewa)
Tim Disiplin Pemkab Bangli menggelar sidang pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar disiplin kepegawaian sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat. (Foto: Istimewa)

BANGLI, INFODEWATA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangli menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kepegawaian. Sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri tersebut diputuskan oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli pada Kamis (8/1/2026).

Kedua ASN tersebut dinilai melakukan pelanggaran serius karena tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 28 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun tanpa alasan yang sah. Bahkan, salah satu di antaranya tercatat mangkir dari kewajiban sebagai ASN selama 485 hari.

Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk Ambles di Meliling, Pengguna Jalan Diimbau Waspada

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan publik dan wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar disiplin,” tegasnya.

Sebelum dijatuhi sanksi berat, kedua ASN tersebut sebenarnya telah diberikan hukuman disiplin ringan hingga sedang oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Namun, sanksi tersebut tidak diindahkan dan tidak menunjukkan adanya perbaikan perilaku maupun kedisiplinan.

Atas dasar tersebut, OPD terkait kemudian mengajukan kasus ini ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin. Proses tersebut disertai verifikasi kelengkapan dokumen, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, serta dokumen pendukung lain yang relevan, sebelum akhirnya diputuskan hukuman disiplin berat.

Bagus Riana Putra berharap, sanksi tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan disiplin tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk PPPK dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli,” pungkasnya.

Angin Kencang Terjang Pantai Jimbaran, Enam Kafe Seafood Rusak Parah

Bagikan