Hukum

Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali. Tempat ini menjadi salah satu dari sejumlah outlet yang diduga memutar lagu berhak cipta tanpa membayar royalti. (Foto: Istimewa)
Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali. Tempat ini menjadi salah satu dari sejumlah outlet yang diduga memutar lagu berhak cipta tanpa membayar royalti. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFO DEWATA – Pasca penyidikan yang dilakukan sejak 20 Januari 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, pada Senin (21/7/2025), saat menyampaikan perkembangan terbaru dari penanganan perkara tersebut.

Dukung Energi Bersih, Gubernur Koster Kawal Pembangunan SUTET 500 kV di Tabanan dan Jembrana

“Pelapor dalam kasus ini adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yakni Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI,” terang Ariasandy.

Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor menuduh Mie Gacoan menggunakan lagu-lagu berhak cipta di seluruh gerai mereka tanpa membayar royalti sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini mengemuka karena pemutaran musik di area restoran dilakukan secara terus-menerus tanpa izin atau pembayaran kepada LMK sebagai pihak yang sah.

Kabid Humas menjelaskan bahwa besaran royalti untuk musik yang digunakan di restoran telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, tarif royalti ditentukan berdasarkan rumus: jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.

Dengan jumlah gerai Mie Gacoan yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, potensi kerugian hak cipta dari tidak dibayarkannya royalti tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 117 dan Pasal 24, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Ariasandy.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain serta kemungkinan perluasan penyidikan ke outlet Mie Gacoan di luar Bali. (*)

Gubernur Koster Apresiasi Komitmen IWO Bali, Tekankan Peran Media dalam Angkat Budaya dan Pariwisata Berkelanjutan

Bagikan