KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, menetapkan aturan adat baru terkait pengelolaan kos-kosan dan keberadaan warga pendatang, khususnya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diputuskan melalui paruman adat yang digelar pada Kamis, 1 Januari 2026, dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas sejumlah persoalan yang belakangan muncul dan melibatkan pendatang yang tinggal serta bekerja di wilayah wewidangan Desa Adat Selat. Paruman berlangsung di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat dan dihadiri pangelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, dadia, pecalang, serta unsur paruman desa lainnya.
Klian Ngukuhin Desa Adat Selat, Jro Mangku Wayan Gde Mustika, menjelaskan bahwa hasil paruman menetapkan krama desa yang memiliki kos-kosan tidak diperkenankan menerima pendatang dari luar Bali bagian timur, khususnya dari wilayah NTT atau Flores. “Keputusan ini diambil menyikapi keberadaan pendatang yang tinggal dan bekerja di wilayah Desa Adat Selat yang belakangan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Selain larangan tersebut, desa adat juga menetapkan sanksi adat bagi pendatang yang membuat byuta atau masalah di lingkungan desa. Sanksi yang dikenakan berupa denda adat sebesar 250 catu beras serta kewajiban melaksanakan upacara mecaru di catus pata Desa Adat Selat. Tidak hanya pendatang, pemilik kos-kosan yang menampung mereka juga akan dikenakan sanksi adat.
Jro Mangku Wayan Gde Mustika menegaskan, bagi pendatang asal NTT atau Flores yang sudah terlanjur tinggal atau ngekos di wilayah Desa Adat Selat, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik kos. “Apabila pendatang yang bersangkutan membuat masalah, maka akan dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan sanksi adat ini bertujuan menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan masyarakat desa adat. Ia menilai, berbagai persoalan yang muncul telah memberikan dampak negatif serta mengganggu rasa aman warga setempat.
Pihak desa adat berharap, dengan diberlakukannya aturan ini, situasi sosial di Desa Adat Selat ke depan dapat kembali kondusif. “Kami ingin warga kami kembali seperti dulu, hidup aman, nyaman, dan tenteram tanpa gangguan,” pungkas Jro Mangku Wayan Gde Mustika. (*)

