Hukum

Delapan Remaja Kembali Masuk Bali Tanpa Identitas Diamankan di Gilimanuk, Polisi Langsung Pulangkan

Petugas kepolisian berjaga di area Pelabuhan Gilimanuk saat proses pemulangan delapan remaja asal Surabaya yang diamankan karena tidak memiliki identitas dan tujuan jelas ke Bali, Kamis malam (15/5/2025).
Petugas kepolisian berjaga di area Pelabuhan Gilimanuk saat proses pemulangan delapan remaja asal Surabaya yang diamankan karena tidak memiliki identitas dan tujuan jelas ke Bali, Kamis malam (15/5/2025).

Gilimanuk, Bali – Sebanyak delapan remaja berusia belasan tahun diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kamis malam, 15 Mei 2025. Mereka terjaring dalam patroli rutin karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak dapat menjelaskan tujuan keberadaan mereka di Bali.

Delapan remaja laki-laki, berusia antara 12 hingga 16 tahun, diamankan petugas saat sedang berada di area wisata Patung Siwa Waterbee, Gilimanuk. Mereka mengaku berasal dari Surabaya, Jawa Timur, namun tidak membawa identitas resmi maupun perbekalan. Setelah diinterogasi di lokasi, diketahui bahwa tidak satu pun dari mereka memiliki rencana atau tujuan yang jelas saat datang ke Bali.

70 Desa dan 273 Desa Adat di Gianyar Kini Miliki Bale Kertha Adhyaksa, Solusi Damai Sengketa Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Kapolsek Kompol I Komang Muliyadi memimpin langsung proses pemeriksaan dan pembinaan terhadap para remaja tersebut.

Kejadian berlangsung di wilayah wisata Patung Siwa Waterbee, Gilimanuk, Bali, pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Proses penanganan dan interogasi dilanjutkan pada hari berikutnya, Jumat 16 Mei 2025.

Menurut Kompol I Komang Muliyadi, tindakan pengamanan dilakukan karena para remaja tersebut tidak memenuhi syarat administratif dasar, yakni kepemilikan identitas resmi, serta tidak memiliki alasan logis atau tujuan konkret untuk memasuki wilayah Bali. Hal ini dianggap sebagai potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah melalui interogasi, kedelapan remaja tersebut tidak ditahan, namun diberikan pembinaan dan diarahkan secara humanis. Selanjutnya, pihak kepolisian memfasilitasi pemulangan mereka ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan pengawalan ketat.

Kompol Muliyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pencegahan dini agar Bali tetap aman dari individu tanpa kejelasan identitas dan tujuan.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, aparat berwenang melakukan tindakan pembinaan terhadap anak-anak dalam situasi rawan eksploitasi atau penelantaran.

Selain itu, aspek keamanan wilayah dan penegakan administrasi kependudukan juga menjadi dasar yang sah untuk melakukan penertiban terhadap individu tanpa identitas. (*)

93 Warga Pendatang Terjaring Sidak Administrasi di Sumerta, Lurah Tegaskan Pentingnya Legalitas Domisili

Bagikan