Hukum

Bikin Ulah di Bali, Dua Turis Rusia Coret-Coret Tembok Villa Usai Pesta Alkohol

Dua pria termasuk seorang warga negara asing diamankan di kantor polisi usai terlibat kasus vandalisme di sebuah vila di Bali.
Dua pria termasuk seorang warga negara asing diamankan di kantor polisi usai terlibat kasus vandalisme di sebuah vila di Bali.

BADUNG, INFO DEWATA – Dua warga negara asing asal Rusia masing-masing berinisial EO (30) dan AY (27) diamankan warga setelah tertangkap basah melakukan aksi vandalisme di tembok Villa Moyo yang berlokasi di Jalan Bumbak, sebelah Gang Pulau, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (24/4) dini hari.

Kejadian bermula saat seorang petugas keamanan Villa Moyo, Made Wirta (35), sedang memantau situasi melalui kamera pengawas (CCTV). Ia mendapati dua orang asing tengah mencoret-coret tembok villa. Menyadari tindakan yang mencurigakan itu, Wirta segera menuju lokasi untuk mengecek langsung situasi di lapangan.

WNA Rusia Ditemukan Tewas Mencurigakan di Guest House Kerobokan, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Kedua pelaku diketahui merupakan turis asal Rusia. Saat hendak ditangkap, keduanya sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga setempat yang turut membantu Wirta.

Peristiwa terjadi di kawasan wisata yang cukup padat, yakni Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis dini hari (24/4/2025), sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam proses interogasi awal oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksi coret-coret tersebut hanya untuk “kepuasan pribadi”. Selain itu, mereka mengakui dalam keadaan dipengaruhi alkohol saat melakukan tindakan tersebut.

Setelah diamankan, Wirta menghubungi rekannya, Putu Adhi Saputra (34), dan kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Petugas langsung datang ke lokasi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun demikian, pihak pengelola Villa Moyo akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Pelaku telah memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan ke proses hukum formal.

Meskipun telah diselesaikan secara damai, tindak vandalisme termasuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Dalam konteks Warga Negara Asing (WNA), pelanggaran hukum di wilayah Indonesia tetap dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, menegaskan bahwa meski telah ada perdamaian, aparat tetap mencatat kejadian ini sebagai pelanggaran hukum ringan yang tetap harus diawasi, apalagi menyangkut keterlibatan WNA dalam tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya edukasi hukum bagi wisatawan asing serta perlunya pengawasan terhadap aktivitas mereka. Kepolisian juga mengimbau agar pengelola akomodasi lebih aktif bekerja sama dengan aparat dalam mencegah tindakan serupa di masa mendatang demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib hukum. (*)

Ratusan Pekerja di Badung Gelar Aksi, Soroti Maraknya Pekerja Asing Ilegal di Bali

Bagikan