Hukum

Acara Tarung Bebas di GOR Dalung Ricuh, Panitia Diperiksa karena Gelar Acara Tanpa Izin

Tangkapan layar dari video viral yang memperlihatkan suasana ricuh saat pendukung dua petarung saling dorong dan melempar kursi di acara tarung bebas GOR Dalung.

BADUNGINFO DEWATA – Sebuah acara tarung bebas bertajuk Bina Raga Utara X KYY Fight Night yang digelar di GOR Binaraga, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4), berakhir ricuh dan kini dalam sorotan aparat penegak hukum. Pasalnya, kegiatan tersebut diketahui tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Kericuhan terjadi saat pertandingan memasuki partai ke-16 dari total 19 partai yang direncanakan. Dua petarung, Pongek dan Lanang, terlibat adu tantangan di atas ring yang memicu ketegangan antara pendukung masing-masing. Situasi memanas ketika pendukung Pongek mendekati Lanang yang berada di lantai dua tribun, hingga terjadi aksi saling dorong dan pelemparan kursi.

Arogan di Tempat Suci: Seorang Pemedek Pukul Pecalang di Pura Besakih

Keributan ini sempat terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial dan akhirnya berhasil diredam oleh unsur keamanan lokal, termasuk petugas Limas, Pecalang, dan Bhabinsa.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, dalam keterangannya Minggu (13/4), menyatakan bahwa panitia telah melanggar prosedur hukum dengan menyelenggarakan acara tanpa izin resmi.

“Acara ini sebenarnya sudah diputuskan untuk ditunda melalui rapat karena belum memenuhi persyaratan administratif dan keamanan,” tegasnya.

Namun, panitia tetap nekat menggelar pertandingan dengan alasan mendapat tekanan dari peserta terkait pengembalian dana pendaftaran. Kegiatan berlangsung tanpa pengamanan kepolisian dan minim fasilitas pendukung, yang menambah risiko potensi gangguan keamanan.

Polsek Kuta Utara kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perizinan penggunaan GOR Binaraga Dalung dan proses pengajuan acara oleh panitia. Sejumlah perlengkapan acara telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

Pelaksanaan kegiatan publik tanpa izin keramaian merupakan pelanggaran terhadap Perkap Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Surat Izin Keramaian. Tindakan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana jika terbukti membahayakan keselamatan publik.

Pihak kepolisian mengimbau penyelenggara kegiatan publik agar selalu memenuhi syarat hukum dan koordinasi dengan aparat keamanan demi menjamin keselamatan peserta serta menjaga ketertiban umum. (*)

SPBU di Denpasar Disegel, Tiga Terduga Penyelewengan BBM Subsidi Diperiksa Polisi

Bagikan