Hukum

ABK Asal NTT dan NTB Bentrok di Pelabuhan Benoa, Diduga Dipicu Karena Dibawah Pengaruh Alkohol

Situasi ricuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, terekam dalam video yang viral di media sosial. Bentrokan antar anak buah kapal (ABK) asal NTT dan NTB terjadi pada Jumat (9/5/2025) dini hari.
Situasi ricuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, terekam dalam video yang viral di media sosial. Bentrokan antar anak buah kapal (ABK) asal NTT dan NTB terjadi pada Jumat (9/5/2025) dini hari.

DENPASAR, INFO DEWATA – Bentrokan antar anak buah kapal (ABK) dari dua kelompok asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pecah di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, Jumat dini hari (9/5/2025). Insiden kekerasan tersebut menyebabkan beberapa korban luka dan kini sedang ditangani secara hukum oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.

Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara dua kelompok ABK yang diduga dipicu oleh kondisi beberapa pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. Bentrokan terjadi sekitar pukul 00.10 WITA, di area Dermaga Barat Selatan, tepatnya di depan Pos II, Jalan Ikan Tuna Raya. Akibat kejadian ini, sejumlah orang dari kedua kubu mengalami luka fisik serius, termasuk luka di kepala dan wajah.

Terbongkar! Dugaan Pemalsuan Faktur Pajak Galian C di Karangasem, Seorang Sopir Diamankan

Korban dari pihak NTB adalah A. Aldi (38) dan Buhari (42), keduanya mengalami luka di kepala. Sementara dari pihak NTT, Marthen Tebais mengalami luka di kepala, kedua mata lebam, dan luka di tangan kiri hingga harus dirawat di RS Surya Husada.

Pelaku yang dilaporkan dari kelompok NTT berinisial RO dan ENS, sedangkan dari kelompok NTB dilaporkan enam orang yakni AW, AM, BH, SP, YB, BU, dan AL.

Lokasi bentrok berada di area strategis Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, yang merupakan pusat aktivitas bongkar muat dan pelayaran di Bali.

Insiden terjadi pada Jumat dini hari, tanggal 9 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WITA. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian ini diduga dipicu oleh pertemuan spontan antara kedua kelompok, yang sebelumnya tidak memiliki persoalan terbuka.

Ketegangan meningkat setelah salah satu korban yang sedang dalam kondisi mabuk, menurut keterangan polisi, mendatangi kelompok lain dengan sikap menantang. Perkelahian pun tak terhindarkan.

Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa telah menerima dua laporan polisi yang mewakili kedua kubu yang terlibat. Proses penyelidikan sedang berlangsung dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti serta mendalami keterangan para saksi.

Kapolresta Denpasar melalui Kasi Humas AKP Ketut Sukadi menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum pidana, khususnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

AKP Sukadi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya yang berada di kawasan pelabuhan, untuk menjaga ketertiban umum serta menghindari konsumsi alkohol yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Lima Hari Pencarian Berbuah Duka: Jenazah WNA Yordania Yang Terseret Arus Ditemukan di Perairan Kedonganan

Kami mengimbau supaya masyarakat turut menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya, Sabtu (10/5/2025).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara. Selain itu, bila ditemukan unsur persekongkolan atau pengeroyokan, Pasal 170 KUHP dapat diberlakukan dengan ancaman hukuman lebih berat. (*)

Bagikan