Hukum

18 WNA Terkait Dugaan Video Asusila Dilimpahkan ke Imigrasi Usai Diperiksa Polisi

Sejumlah WNA menutupi wajahnya saat digelandang petugas usai penggerebekan terkait dugaan pembuatan video asusila di sebuah studio di Pererenan, Mengwi, Badung. (Foto: Istimewa)
Sejumlah WNA menutupi wajahnya saat digelandang petugas usai penggerebekan terkait dugaan pembuatan video asusila di sebuah studio di Pererenan, Mengwi, Badung. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus video asusila di wilayah Badung resmi dilimpahkan ke Kantor Imigrasi setelah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Badung pada Jumat (5/12) malam. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah pendalaman terkait status keimigrasian para WNA tersebut.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan bahwa seluruh WNA dan saksi yang sebelumnya diperiksa kini berada dalam penanganan pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Pohon Berukuran Besar Tumbang di Kesimpar, Akses Jalan Kabupaten Sempat Lumpuh

“Semua diserahkan. Dari 14 saksi sampai empat WNA yang diduga terkait kasus tersebut,” ujarnya, Sabtu (6/12). Ia menegaskan bahwa tidak ada yang dilepas, melainkan dialihkan ke Imigrasi guna memperjelas izin tinggal dan status keberadaan mereka selama di Bali.

Aiptu Ayu menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Badung masih mendalami unsur pidana yang berpotensi dilanggar, termasuk dugaan keterlibatan dalam pembuatan atau distribusi konten bermuatan asusila. Empat WNA masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara lainnya dipulangkan dengan status saksi.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Badung bersama Imigrasi pada Kamis (4/12) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 18 WNA, termasuk konten kreator asing, atas dugaan aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan konten pornografi.

Identitas para WNA yang diamankan antara lain JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19) dan KR (24). Mereka seluruhnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal.

Sementara empat WNA lainnya, yakni TEB alias BB (26) asal Inggris yang bekerja sebagai konten kreator, JJTW (28) warga Australia, LJA (27) dan INL (24) yang keduanya asal Inggris, masih diperiksa untuk pendalaman kasus.

Keempatnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pornografi serta pelanggaran Undang-Undang ITE, meliputi tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil analisis dari tim siber untuk memastikan keterlibatan masing-masing individu dalam kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut. (*)

Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Media Promosi Liar di Sejumlah Ruas Jalan Kota

Bagikan