TABANAN, INFODEWATA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan masih menghadapi persoalan serius terkait kekurangan tenaga medis berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini membuat manajemen rumah sakit harus bergantung pada dokter tamu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan jangka panjang.
Berdasarkan data sementara, RSUD Tabanan membutuhkan tambahan sekitar 35 tenaga medis, yang terdiri dari lebih dari 20 dokter spesialis untuk pengembangan layanan, serta sekitar 15 dokter umum guna mendukung operasional harian.
Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap dokter tamu paling dirasakan di Unit Gawat Darurat (UGD) sebagai lini terdepan pelayanan kesehatan.
“Dokter umum di UGD kami hampir 85 persen masih berstatus dokter tamu,” ujarnya usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Tabanan, Jumat (3/4).
Menurutnya, secara status kepegawaian, dokter tamu memiliki posisi yang tidak kuat karena tidak menerima gaji pokok seperti pegawai tetap. Mereka hanya memperoleh imbalan dari jasa pelayanan serta uang jaga, sehingga ikatan kerja dengan rumah sakit menjadi tidak stabil.
Kondisi tersebut berdampak pada tingginya potensi perpindahan tenaga medis. Para dokter tamu dapat dengan mudah berpindah ke tempat lain jika mendapatkan tawaran pendapatan yang lebih tinggi.
“Dengan sistem seperti ini, mereka mudah keluar. Kami juga tidak bisa menahan karena tidak ada aturan pemerintah yang mengikat secara kuat,” jelasnya.
Situasi ini dinilai berisiko bagi RSUD Tabanan sebagai rumah sakit tipe B yang dituntut menjaga standar pelayanan secara konsisten. Pergantian tenaga medis yang kerap terjadi dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas penanganan pasien.
Sebagai langkah solusi, pihak manajemen mengusulkan adanya regulasi khusus yang mengatur status dokter tamu. Skema yang diajukan berupa pemberian gaji tetap dengan sistem kontrak kerja yang jelas dan mengikat.
Dalam usulan tersebut, dokter tamu yang melanggar kontrak atau mengundurkan diri secara sepihak akan dikenakan sanksi tegas.
“Harus ada ikatan kontrak yang jelas. Jika diputus di tengah jalan, perlu ada sanksi agar tidak merugikan rumah sakit,” pungkasnya.

