Ekonomi

Sepi Order, Perusahaan Ekspor Kerajinan PT Kasmil Kosmos di Tabanan PHK 37 Pekerja

Perusahaan Ekspor PT Kasmil Kosmos di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, PHK terhadap 37 karyawannya karena alasan efisiensi. (Foto: Istimewa)
Perusahaan Ekspor PT Kasmil Kosmos di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, PHK terhadap 37 karyawannya karena alasan efisiensi. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFO DEWATA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantam dunia industri di Kabupaten Tabanan. Sebanyak 37 karyawan PT Kasmil Kosmos, sebuah perusahaan ekspor kerajinan, resmi diberhentikan pada akhir Mei 2025.

PHK massal ini terjadi di tengah lesunya permintaan ekspor yang menjadi tulang punggung perusahaan. Dari total 66 orang tenaga kerja, lebih dari separuh terpaksa dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Dua Pemuda Asal NTT Mabuk Nyaris Diamuk Massa, Usai Bikin Onar dan Tabrak Ojol di Denpasar

“Order ekspor sedang sepi, jadi perusahaan terpaksa mengambil langkah itu,” jelas I Wayan Muder, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Tabanan, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

Proses PHK ini telah melalui mediasi antara perusahaan dan para pekerja. Didampingi mediator I Gusti Ngurah Agung Ari Mardika, Muder menyebut bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

“Para pekerja menerima keputusan tersebut dan hak-hak mereka seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Diskop UKM Naker Tabanan menawarkan dukungan lanjutan bagi pekerja terdampak melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup pelatihan kerja, akses pasar kerja, serta bantuan tunai bagi peserta yang memenuhi syarat.

“Bagi yang berminat, bisa mendaftar dengan surat keterangan dari dinas kami,” kata Muder.

PT Kasmil Kosmos sendiri beroperasi di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Laporan terkait PHK ini juga akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali sebagai bagian dari pengawasan ketenagakerjaan meskipun tidak bersifat wajib.

Muder menegaskan bahwa ini merupakan kasus PHK pertama yang tercatat di Tabanan sepanjang tahun 2025.

“Kami harap ini yang pertama dan terakhir di tahun ini,” pungkasnya. (*)

Truk Bermuatan Pisang Terguling di Atas Kapal, Dua Kendaraan Tertimpa Saat Menyeberang Selat Bali

Bagikan