Ekonomi

Kemensos Perbarui Sistem Bansos 2026, Warga Wajib Cek Mandiri Status PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Resmi

tampilan Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos 2026 yang digunakan masyarakat untuk memverifikasi status penerima bantuan sosial melalui NIK KTP. (Foto: Istimewa)
Tampilan Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos 2026 yang digunakan masyarakat untuk memverifikasi status penerima bantuan sosial melalui NIK KTP. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, INFODEWATA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan pembaruan sistem pendataan bantuan sosial pada tahun 2026 guna memastikan penyaluran program tepat sasaran. Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun PBI-JKN kini diwajibkan melakukan verifikasi secara mandiri melalui platform digital resmi.

Pembaruan tersebut mengintegrasikan data penerima manfaat ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dengan basis data nasional guna menentukan kelayakan penerima bantuan.

Nuanu Future Talks Satukan Chef dan Pelaku Hospitality Bahas Masa Depan Gastronomi Bali

Aplikasi “Cek Bansos” yang dikembangkan Kemensos menjadi sarana utama dalam proses verifikasi. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk informasi jenis bantuan dan periode pencairannya.

Kemensos juga menerapkan sistem pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil untuk menentukan prioritas keluarga yang berhak menerima bantuan. Selain itu, tersedia fitur usul dan sanggah yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan ketidaktepatan penerima di lingkungan sekitarnya.

Tingginya pencarian informasi terkait cara pengecekan bansos secara mandiri dipicu oleh dimulainya jadwal pencairan tahap pertama di sejumlah daerah. Dengan metode pemutakhiran data yang lebih dinamis, status kepesertaan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdeteksi adanya peningkatan kondisi ekonomi penerima. Karena itu, verifikasi rutin menjadi langkah penting sebelum memastikan ketersediaan saldo bantuan.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah registrasi dengan memasukkan data seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, serta mengunggah foto KTP dan swafoto untuk validasi biometrik, pengguna dapat masuk ke menu utama dan memilih fitur cek bantuan sosial.

Selanjutnya, pengguna diminta mengisi data wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan, serta mengetikkan nama lengkap sesuai e-KTP. Sistem kemudian akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode pencairan yang masih aktif.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala pada perangkat seluler, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan kode keamanan. Jika terdaftar sebagai penerima, dana bantuan dapat dicairkan melalui ATM bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kemensos mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan siber yang memanfaatkan momentum pencairan bantuan. Modus yang kerap terjadi adalah penyebaran tautan palsu atau file APK tidak resmi melalui pesan berantai. Kemensos menegaskan tidak pernah meminta kode OTP maupun memungut biaya dalam proses verifikasi bantuan sosial.

Selain itu, kesesuaian data kependudukan menjadi syarat utama agar bantuan tetap tersalurkan. Apabila data tidak ditemukan padahal sebelumnya terdaftar aktif, masyarakat disarankan segera melakukan sinkronisasi e-KTP dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Bali Siap Uji Coba Bansos Digital Berbasis AI, Gubernur Koster Kawal Transformasi Layanan Publik

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial semakin meningkat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan data serta penyalahgunaan informasi pribadi masyarakat.

Bagikan