Ekonomi

BSU Juni–Juli 2025 Segera Cair! Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan, Ini Cara Ceknya

Tangkapan layar untuk mengecek status sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang dapat diakses dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. (Foto: Istimewa)
Tangkapan layar untuk mengecek status sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang dapat diakses dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, INFO DEWATA – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025 sebagai langkah konkret mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional. Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran ini dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menyebut pencairan akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Penutupan Pabrik Coca Cola, 70 Karyawan Terkena PHK: Disperinaker Dorong Pemenuhan Hak

Apa itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?

BSU merupakan insentif dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja bergaji rendah. Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor tenaga kerja non-formal dan rentan terdampak perubahan ekonomi.

Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, sejumlah syarat telah ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker 5/2025, berikut syarat utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Bagaimana Cara Pencairan BSU?

Pemerintah menyediakan dua jalur pencairan BSU, yaitu:

  1. Transfer Langsung ke Rekening Bank
    Bagi penerima yang telah memiliki rekening bank aktif dan valid, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
  2. Melalui Kantor Pos
    Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, dana akan disalurkan melalui Kantor Pos. Penerima akan mendapat surat undangan untuk pengambilan, dengan membawa KTP sebagai identitas diri.

Bagaimana Cara Mengecek Apakah Anda Penerima BSU?

Untuk mengecek status sebagai penerima BSU 2025, masyarakat bisa melakukan langkah berikut:

  • Akses situs resmi: kemnaker.go.id
  • Gunakan aplikasi Pospay untuk penerima melalui Kantor Pos
  • Cek informasi dari kelurahan atau perusahaan tempat bekerja yang telah bekerja sama dengan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan penyaluran BSU ini, pemerintah berharap para pekerja yang memenuhi kriteria dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta ikut menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“BSU ini merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap para pekerja,” tegas Menaker Yassierli.

Jika Anda memenuhi syarat, pastikan data dan rekening bank Anda sudah aktif serta periksa informasi resmi secara berkala untuk memastikan bantuan diterima dengan lancar. (*)

Pinjaman Tanpa Bunga Ditingkatkan, UMKM Badung Kini Bisa Akses Kredit Hingga Rp100 Juta

Bagikan