GIANYAR, INFODEWATA.COM – Warga di kawasan Jalan Raya Sri Wedari, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru di sebuah kamar guest house pada Minggu (8/3) sekitar pukul 10.30 WITA.
Korban diketahui bernama LMC (67), pemegang paspor Selandia Baru yang telah lama menetap di wilayah Ubud. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan penginapan saat hendak membersihkan kamar yang ditempati korban.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika saksi bernama Ni Ketut Ayu Arinandini (51) mendatangi kamar korban sekitar pukul 10.00 WITA untuk melakukan pembersihan rutin. Namun setelah beberapa kali mengetuk pintu kamar tanpa mendapat respons, saksi mulai merasa curiga.
Saksi kemudian mencoba mengintip melalui celah jendela dan melihat kaki korban dalam posisi tidak bergerak. Karena khawatir terjadi sesuatu, saksi mencoba membuka pintu kamar yang ternyata tidak terkunci.
“Saat saksi masuk ke dalam kamar, korban ditemukan sudah dalam keadaan kaku dan kondisi tubuhnya mulai menghitam,” ujar Kompol I Wayan Putra Antara.
Pihak penginapan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kewilayahan Taman Kaja yang selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Ubud.
Petugas piket Polsek Ubud yang dipimpin AKP I Wayan Sukarta segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh dokter dari Nusa Medical Clinic Ubud, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, baik akibat benda tajam maupun benda tumpul.
Namun tim medis menemukan tanda-tanda pembusukan lanjut atau putrefaction, termasuk adanya larva lalat pada bagian dahi korban. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum ditemukan.
Polisi menduga penyebab kematian korban berkaitan dengan masalah kesehatan. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah obat-obatan dan suplemen di dalam kamar, serta dokumen riwayat kesehatan korban yang menunjukkan adanya gangguan pada organ hati, ginjal, dan usus.
“Dugaan sementara korban meninggal akibat henti jantung,” jelas Kapolsek Ubud.
Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya tiga unit telepon genggam, dua unit laptop MacBook, sebuah kotak hitam berisi perangkat keep key crypto, paspor, KITAS, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK atas nama orang lain.
Diketahui, korban telah lama tinggal di Ubud dan menyewa kamar di penginapan tersebut dengan sistem bulanan. Berdasarkan catatan pihak pengelola, korban sudah menetap di Bali sejak tahun 1998 dan bahkan memiliki KTP Indonesia yang berlaku hingga tahun 2030.
Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans PMI Kabupaten Gianyar menuju RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban di Selandia Baru. Keluarga dijadwalkan tiba di Bali pada Selasa atau Rabu mendatang untuk mengurus proses pemulangan jenazah ke negara asalnya.

