Kriminal

Sindikat Judi Online WNA India Digulung di Bali, Omzet Capai Rp8 Miliar per Bulan

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Bali saat menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat judi online internasional yang melibatkan puluhan WNA asal India di Mapolda Bali. (Foto: Istimewa)
Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Bali saat menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat judi online internasional yang melibatkan puluhan WNA asal India di Mapolda Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar jaringan sindikat judi online berskala internasional yang beroperasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 warga negara asing (WNA) asal India yang menjalankan aktivitas judi online dengan kedok sebagai wisatawan.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) di dua lokasi berbeda, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, serta di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kabupaten Tabanan. Operasi ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali sejak pertengahan Januari 2026.

Buang Sampah Sembarangan, Dua Oknum di Desa Kutuh Didenda dan Dikenai Sanksi Adat

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Direktur Reserse Siber Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan akun media sosial yang mempromosikan situs judi online. “Dalam akun tersebut terdapat sejumlah tautan yang mengarah pada layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan pelanggan situs judi online,” ujar Irjen Daniel saat konferensi pers, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan hasil analisis digital forensik, polisi berhasil melacak lokasi yang diduga menjadi pusat operasional transaksi judi online tersebut. Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dua lokasi dan langsung melakukan penggerebekan serta interogasi awal di tempat kejadian perkara.

Di lokasi Tibubeneng, petugas mengamankan 17 orang, sementara di Desa Cepaka, Tabanan, diamankan 18 orang. Dari hasil pemeriksaan, empat orang dinyatakan tidak terlibat dalam praktik judi online dan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, 35 WNA India lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kapolda Bali mengungkapkan, dari satu lokasi saja, sindikat ini mampu meraup keuntungan rata-rata sebesar 22.980.373 rupee per bulan atau setara dengan Rp4,3 miliar. Dengan dua lokasi operasional, total omzet jaringan judi online tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar setiap bulan. “Modus operandi para tersangka adalah menawarkan situs judi online melalui media sosial dengan menyertakan tautan untuk mengakses platform judi,” tegasnya.

Para tersangka menjalankan aktivitas transaksi deposit, penarikan, dan layanan dukungan pelanggan menggunakan berbagai perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam. Aktivitas tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian dengan imbalan berupa upah dari pengelola jaringan judi online.

Bali dipilih sebagai basis operasional karena merupakan destinasi pariwisata internasional yang dinilai mampu menyamarkan keberadaan para pelaku. “Banyaknya wisatawan asal India yang datang ke Bali menjadi alasan para tersangka merasa aman menjalankan aksinya,” tambah Irjen Daniel.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, serta dua unit router. Kapolda Bali menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang berdampak luas. “Judi online menimbulkan kerugian ekonomi, memicu peningkatan kriminalitas, serta menyebabkan kerusakan mental dan psikologis akibat kecanduan,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menambahkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi di wilayah Tabanan sejak November 2025, sedangkan lokasi di Tibubeneng mulai aktif sejak Desember 2025. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang masih beroperasi. (*)

Polda Bali Resmikan Bali Tourism Police Station, Perkuat Rasa Aman Wisatawan di Kuta

Bagikan