JEMBRANA, INFODEWATA.COM – Rumah kos-kosan di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Selasa (3/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan belasan penduduk pendatang (duktang) yang belum mengantongi surat keterangan penduduk non permanen.
Sidak dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pendaftaran penduduk non permanen. Pemeriksaan menyasar dua lokasi rumah kos dan berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA.
Di lokasi pertama, petugas mendata empat orang dari total 14 penghuni kos. Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah di luar Bali, seperti Gorontalo hingga Nusa Tenggara Timur. Sementara di lokasi kedua, tercatat terdapat 13 penghuni kos, dengan sebagian besar ber-KTP Jembrana dan dua orang lainnya berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa dari dua rumah kos yang diperiksa, ditemukan belasan warga ber-KTP luar Jembrana yang belum memiliki dokumen penduduk non permanen.
“Dari dua lokasi kos-kosan yang kami sasar, ada belasan warga ber-KTP luar Jembrana belum mengurus dokumen penduduk non permanen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Secara keseluruhan, petugas memeriksa 27 orang penghuni kos. Hasilnya, 11 orang merupakan pemilik KTP Jembrana, sedangkan 16 orang lainnya berasal dari luar daerah. Seluruh pendatang yang belum melengkapi dokumen diminta segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen melalui kepala lingkungan setempat.
“Kami sudah memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Selain itu, penghuni kos yang ber-KTP Jembrana juga diarahkan agar melapor ke lingkungan tempat tinggal sementara mereka guna kepentingan pendataan.
Satpol PP Jembrana menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk pendataan administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Petugas mengimbau seluruh penghuni kos, baik pendatang maupun warga lokal, agar mematuhi aturan dan turut menjaga kondusivitas wilayah tempat tinggal masing-masing. (*)

