DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang remaja berinisial KR (17), asal Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem, kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. KR untuk kelima kalinya terjerat kasus penjambretan dengan korban warga negara asing (WNA) di kawasan pariwisata Kuta dan sekitarnya.
Dalam sidang anak di Pengadilan Negeri Denpasar, KR dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 bulan. “Ini sudah kelima kalinya. Dan terdakwa dalam sidang anak kali ini divonis sepuluh bulan penjara,” ujar kuasa hukum KR, Putu Kakoi Adi Surya dari Posbakum Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penjambretan tersebut tidak dilakukan seorang diri. KR beraksi bersama rekannya, I Komang Riski, yang lebih dulu ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di sekitar Jalan Kunti I, tepatnya dekat Chaskaa Modern Indian Kitchen & Bar, Seminyak, Kuta, Badung.
Sebelum kejadian, KR menjemput Komang Riski di rumah kosnya di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, dengan alasan pulang kampung ke Karangasem. Setelah kembali dari kampung, keduanya berkeliling kawasan Seminyak pada malam hari menggunakan sepeda motor, dengan posisi KR dibonceng.
Saat melintas, mereka melihat seorang wisatawan asing laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan dan mengenakan kalung emas. KR kemudian meminta Riski mendekat ke korban. Tak lama berselang, KR menjambret kalung emas yang dikenakan WNA tersebut, lalu keduanya berusaha melarikan diri.
Aksi tersebut diketahui korban yang kemudian melakukan pengejaran hingga para pelaku terjatuh di sebuah tikungan. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung berdatangan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Ironisnya, saat akan ditangkap, KR sempat membuang barang hasil kejahatan berupa liontin emas seberat sekitar 20 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp37 juta. Atas perbuatannya, KR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Catatan hukum menunjukkan, sebelum kasus ini KR sudah empat kali menjalani proses hukum atas perkara serupa. Remaja yang tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar tersebut pertama kali dihukum pada tahun 2022 dalam perkara Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara dua bulan, serta Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara empat bulan.
Selanjutnya, pada tahun 2024 ia kembali dipidana lima bulan penjara, dan pada tahun 2025 dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, seluruhnya dalam kasus penjambretan. (*)

