Kriminal

Penjual Senjata Api Ilegal di Denpasar Terungkap Anggota Komcad, Dijerat Ancaman 15 Tahun Penjara

Petugas kepolisian bersama TNI AL menunjukkan barang bukti dalam kegiatan jumpa pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026). (Foto: Istimewa)
Petugas kepolisian bersama TNI AL menunjukkan barang bukti dalam kegiatan jumpa pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus penjualan senjata api ilegal yang dibongkar tim intel gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali. Pelaku diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) berinisial ASR (33), warga Kota Bandar Lampung, yang kini ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (26/1/2026). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh senjata api jenis pistol beserta lima butir amunisi tajam dari seseorang bernama Erik pada Oktober 2022 saat masih berdomisili di Lampung Barat.

Aksi Pencurian Laptop di Minimarket Karangasem Terekam CCTV, Pemilik Alami Kerugian Besar

“Senjata api tersebut dibeli dengan harga Rp20 juta. Tersangka mengaku membeli senjata itu untuk alasan pengamanan diri karena akan bekerja di Bali,” ungkap Kompol Agus.

Pada tahun 2023, tersangka membawa senjata api ilegal tersebut ke Bali melalui jalur darat. Selama berada di Bali, senjata itu sempat digunakan dengan cara melepaskan satu kali tembakan di sebuah lahan kosong di wilayah Jembrana, tidak lama setelah yang bersangkutan menetap di daerah tersebut.

Setelah beberapa tahun menyimpan senjata api ilegal itu, tersangka kemudian memutuskan menjualnya. Alasan penjualan didorong oleh kondisi ekonomi yang mendesak. “Senjata tersebut dijual dengan harga Rp35 juta,” tambah Agus.

Tindakan kepemilikan, penggunaan, dan penjualan senjata api tanpa izin tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, tersangka diamankan aparat pada Kamis (2/1/2026) di sebuah warung tipat cantok di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu pucuk senjata jenis soft gun, serta sebuah kalung Komcad dan barang lainnya.

Usai penangkapan, tersangka sempat diamankan di Lanal Denpasar sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (23/1/2026) untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Bali, sekaligus mencegah peredaran senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat luas. (*)

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalan Kenyeri Denpasar Timur, Seorang Perempuan Meninggal Dunia

Bagikan