Hukum

Oknum Guru Honorer di Denpasar Diberhentikan Usai Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Siswi

Tangkapan layar video yang beredar terkait dugaan tindakan tidak pantas seorang oknum guru terhadap siswi di SMPN 6 Denpasar. Identitas pihak terkait disamarkan. (Foto: Istimewa)
Tangkapan layar video yang beredar terkait dugaan tindakan tidak pantas seorang oknum guru terhadap siswi di SMPN 6 Denpasar. Identitas pihak terkait disamarkan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Dunia pendidikan di Kota Denpasar kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum guru honorer di SMPN 6 Denpasar. Oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas melalui panggilan video kepada salah satu siswinya. Pihak sekolah telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, membenarkan adanya peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan guru honorer yang baru mulai bertugas pada awal Januari 2026 sebagai pengajar Bahasa Bali.

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalan Kenyeri Denpasar Timur, Seorang Perempuan Meninggal Dunia

Menurut Wiratama, dugaan pelanggaran itu terjadi pada 20 Januari 2026 dan dilakukan di luar lingkungan sekolah. “Kami luruskan, kejadian tersebut tidak berlangsung di toilet sekolah, melainkan di salah satu minimarket,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya terkejut menerima laporan tersebut karena yang bersangkutan baru saja bergabung dan dikenal sebagai seniman.

Peristiwa ini terungkap setelah siswi yang dihubungi tidak menanggapi ajakan tersebut dan memilih merekam kejadian itu. Rekaman kemudian beredar hingga sampai ke pihak sekolah. Pada 23 Januari 2026, pihak sekolah memanggil siswi terkait untuk klarifikasi. Setelah itu, oknum guru tersebut dipanggil oleh guru bimbingan konseling dan mengakui perbuatannya.

Menindaklanjuti hasil klarifikasi internal, Kepala SMPN 6 Denpasar langsung menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja. “Yang bersangkutan sudah diberhentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari SMPN 6 Denpasar sejak 23 Januari,” kata Wiratama.

Ia menambahkan, sebelum bertugas di SMPN 6 Denpasar, oknum guru tersebut sempat menjadi tenaga honorer di sekolah swasta. Terduga pelaku juga diketahui telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Denpasar menyatakan belum menerima informasi adanya laporan resmi ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Wiratama berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan pentingnya pengawasan serta penegakan etika profesi pendidik demi menjaga lingkungan belajar yang aman dan bermartabat bagi peserta didik. (*)

Bagikan