DENPASAR, INFODEWATA.COM – Tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali mengungkap kasus penjualan senjata api ilegal di wilayah Denpasar Barat. Seorang pria berinisial ASR (33), warga Bandar Lampung, diamankan petugas pada Kamis (22/1) saat berada di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis softgun. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.16 WITA setelah tim intel memperoleh informasi terkait aktivitas penjualan senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Selain senjata, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tujuh kartu ATM, satu holster, tiga kartu tanda penduduk (KTP), tiga kartu tanda anggota Komcad, surat izin mengemudi (SIM), dompet, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp73.000, telepon genggam, serta kalung bertuliskan Komcad yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Setelah penangkapan terhadap pelaku, penyerahan kasus dilakukan di Lanal Bali sebelum dilimpahkan ke pihak kepolisian,” ujar sumber di lapangan, Sabtu (24/1).
Pada Jumat (23/1), pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan. Kapolsek Denpasar Selatan, Agus Adi Apriyoga, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
“Kasus senjata api ilegal ini selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan asal-usul senjata api tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat keamanan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bali. (*)

