KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Jajaran Polsek Padangbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung kicau tanpa dokumen karantina di Pos 2 Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, pada Rabu (21/1) dini hari. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Padangbai, I Wayan Gede Wirya, menjelaskan pengungkapan kasus terjadi sekitar pukul 00.15 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk bernomor polisi AG 9808 EF yang baru tiba dari Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat, menggunakan KMP Dharma Ferry VIII.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan boks berisi ribuan ekor burung kicau dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen karantina,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan, petugas menemukan sebanyak 172 boks yang berisi sekitar 6.860 ekor burung kicau. Burung-burung tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain manyar, manyar jambul, prenjak kepala merah, pleci, konin, sogon, pipih zebra, sri gunting, serta prenjak gunting. Seluruhnya diduga akan diselundupkan masuk ke Bali tanpa prosedur karantina resmi.
Truk tersebut diketahui dikemudikan oleh Moh Hanifullah (46), warga Kota Malang, dengan seorang kernet bernama Mawardi (27) asal Lombok Tengah. Kepada petugas, sopir mengaku menerima tawaran dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak Haji untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bali dengan imbalan Rp3 juta, memanfaatkan kondisi truk yang sedang kosong.
“Setelah diamankan, kami bersama petugas Karantina Pertanian dan personel BKO TNI AL Pelabuhan Padangbai langsung membawa kendaraan beserta barang bukti ke Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Padangbai untuk proses penanganan lebih lanjut,” tambah Wirya.
Saat ini, ribuan burung kicau tersebut masih diamankan di Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Padangbai sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus oleh pihak berwenang. (*)

