JAKARTA, INFODEWATA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah memastikan tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (19/1).
Dasco menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, DPR RI tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan terhadap regulasi Pilkada dalam waktu dekat.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara.
Ia juga menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait wacana Pilkada yang dipilih melalui DPRD. Menurutnya, DPR RI saat ini belum memikirkan skema tersebut dan masih fokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dasco menambahkan, partai-partai politik ke depan akan lebih berkonsentrasi pada penyusunan sistem serta rekayasa konstitusional sebagai bagian dari persiapan pembahasan revisi UU Pemilu, bukan UU Pilkada.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, DPR RI meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dan pemerintahan dalam negeri agar menyampaikan kesepakatan tersebut secara terbuka kepada publik, guna menghindari kesalahpahaman.
Sebelumnya, sempat mencuat perbedaan pandangan di kalangan partai politik terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Sejumlah partai pendukung pemerintah menyuarakan dukungan agar Pilkada dipilih melalui DPRD, sementara partai lainnya menolak dan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. (*)

