BADUNG, INFODEWATA.COM – Aksi pengrusakan terjadi di sebuah Merajan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, setelah seorang pemuda berinisial IBSAM (31) mengamuk dan merusak sejumlah bangunan suci di merajan keluarganya, Selasa (6/1/2026) malam. Akibat ulah tersebut, pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri, IBAS (68), ke Polsek Mengwi.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, dalam kejadian itu pelaku merusak berbagai palinggih dan bangunan di area merajan, di antaranya atap bale piasan, palinggih Ratu Ngurah, Padma, Rong Tiga, Surya Natah, dua buah patung, bale dangin, serta sejumlah pot bunga. Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.
“Pelaku melakukan pengerusakan menggunakan sebuah pipa besi dengan panjang sekitar 64 sentimeter,” ujar Aiptu Ayu, Senin (12/1).
Peristiwa itu bermula ketika seorang saksi berinisial MRSY (42) mendengar suara benturan keras dari arah barat rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA. Merasa curiga, saksi kemudian menghubungi pihak keluarga korban untuk memberitahukan adanya kejadian tidak wajar.
Dari keterangan ibu pelaku, IAKP (66), diketahui bahwa sebelum mengamuk, IBSAM sempat meminta uang sebesar Rp3 juta. Permintaan itu tidak dipenuhi karena sang ibu mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya melampiaskannya dengan merusak palinggih menggunakan pipa besi.
Setelah menerima laporan, pada Rabu (7/1/2026) Tim Opsnal Polsek Mengwi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi. Pelaku kemudian berhasil diamankan saat berada di kamarnya dalam kondisi beristirahat.
Dalam pemeriksaan, IBSAM mengakui perbuatannya. Ia berdalih bertindak demikian karena merasa dikucilkan dan tidak diperhatikan oleh keluarganya. Pelaku juga mengaku jarang diberi makan dan kecewa karena saat meminta uang hanya diberi Rp100 ribu. Kini, IBSAM ditahan di Polsek Mengwi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (*)

