Ekonomi

Larangan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026 Tekan Sampah Pantai di Badung

Petugas DLHK Badung mengangkut sisa sampah kembang api yang berserakan di kawasan pantai wilayah Samigita (Seminyak, Legian, dan Kuta) usai perayaan malam Tahun Baru 2026, Kamis (1/1/2026). (Foto: Istimewa)
Petugas DLHK Badung mengangkut sisa sampah kembang api yang berserakan di kawasan pantai wilayah Samigita (Seminyak, Legian, dan Kuta) usai perayaan malam Tahun Baru 2026, Kamis (1/1/2026). (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Kebijakan larangan pesta kembang api yang diterapkan Kepolisian Republik Indonesia saat perayaan malam Tahun Baru 2026 dinilai membawa dampak positif terhadap lingkungan, khususnya di kawasan pesisir Kabupaten Badung. Salah satu indikatornya terlihat dari menurunnya volume sampah sisa perayaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Anak Agung Dalem, mengatakan perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026 berlangsung lebih terkendali. Meski masih ditemukan sisa kembang api, jumlahnya relatif kecil dan tidak signifikan.

Pelinggih Pura Desa Jadi Anyar Terbakar Usai Malam Tahun Baru, Diduga Akibat Bara Kembang Api

“Sampah pascaperayaan malam tahun baru tidak signifikan. Seperti di Pantai Legian sekitar 1,5 ton, Kuta 1 ton, dan Pantai Seminyak 1 ton,” ujar Anak Agung Dalem, Kamis (1/1/2026).

Secara keseluruhan, sampah kembang api yang tersebar di sepanjang pesisir Pantai Seminyak hingga Kuta tercatat lebih dari tiga ton. Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum adanya pembatasan penggunaan kembang api, yang sebelumnya bisa mencapai belasan bahkan puluhan ton.

Untuk menjaga kebersihan kawasan wisata, DLHK Badung langsung menurunkan tim Unit Reaksi Cepat (TRC) sejak pagi hari setelah pergantian tahun. Sebanyak 15 personel dikerahkan ke kawasan pantai Samigita yang meliputi Seminyak, Legian, dan Kuta, dengan dukungan tambahan tenaga penyapuan.

Menurutnya, petugas kebersihan tidak hanya menangani sampah sisa kembang api, tetapi juga sampah kiriman dari laut serta limbah yang dihasilkan pengunjung selama malam perayaan tahun baru. Kondisi tersebut disebut sebagai rutinitas tahunan yang harus ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

Sampah yang berhasil dikumpulkan dari sepanjang pesisir pantai kemudian dibawa ke tempat persinggahan sementara atau stopover, sebelum diteruskan ke Pusat Daur Ulang (PDU) untuk dipilah dan dikelola lebih lanjut.

Lebih lanjut, Anak Agung Dalem menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah masih menjadi tantangan utama. Ia mengimbau pengunjung dan wisatawan agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan saat beraktivitas di kawasan pantai.

“Kalau bisa, buang sampah pada tempat yang sudah disediakan. Jangan dibiarkan berserakan di pantai,” harapnya.

Dengan tingginya antusiasme masyarakat merayakan Tahun Baru di kawasan pesisir, pemerintah berharap kolaborasi antara petugas kebersihan, masyarakat, dan wisatawan terus diperkuat. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta kelestarian pantai Bali sebagai destinasi wisata dunia. (*)

MV Ovation of the Seas Buka Tahun 2026, 3.431 Wisatawan Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhan Benoa

Bagikan