BADUNG, INFODEWATA.COM – Proyek pembangunan perumahan di Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Jimbaran, yang sempat viral karena menyisakan sebuah pura di tengah area proyek, mendapat tindakan tegas dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Proyek tersebut disidak dan diminta dihentikan sementara saat inspeksi mendadak, Selasa (30/12/2025).
Sidak dilakukan atas arahan Gubernur Bali dan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus Dewa Rai, Ketut Tema Tenaga, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali. Inspeksi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang ramai diperbincangkan hingga ke luar negeri.
Dalam sidak tersebut, pihak pengembang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Pansus TRAP juga menemukan aktivitas penataan lahan seluas sekitar 2,9 hektare dengan pengerukan batu kapur yang dinilai berpotensi melanggar hukum pidana. Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan berupa penimbunan sungai mati atau pangkung yang berfungsi sebagai jalur aliran air.
Terkait keberadaan pura yang tersisa di tengah proyek, meski pengembang menyebut pura tersebut bukan milik pemilik lahan dan telah mendapat persetujuan pengempon, Pansus TRAP menilai kondisi tersebut tetap mendegradasi nilai sosial dan spiritual. “Beliau berkehendak di sini karena dulu kondisinya hijau dan rindang. Apakah bisa dikembalikan seperti semula?” ujar Supartha saat menegur pengelola proyek.
Supartha menegaskan proyek perumahan tersebut diduga melanggar aturan tata ruang, izin lingkungan, serta Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman sanksi denda hingga Rp100 miliar dan pidana. Oleh karena itu, Pansus TRAP meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi. “Ini menjadi atensi Pak Gubernur. Semua kegiatan di Bali harus taat aturan, tidak bisa semaunya sendiri, apalagi luasnya hampir tiga hektare,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP dengan menutup area proyek menggunakan garis Satpol PP. Ia menegaskan penindakan dilakukan murni untuk penegakan aturan. “Kalau material kapur itu dijual keluar, maka ini sudah masuk ranah pidana. Aturan harus ditegakkan,” katanya.
Dari pihak pengelola, Ketut Sudita mengakui belum memiliki izin resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (OSS). Namun terkait pura, ia bersama pemilik lahan I Made Suanayasa menyebut pura berdiri di atas tanah milik pihak lain dan telah dikomunikasikan dengan pengempon. Pemilik lahan disebut telah merelakan tanahnya dan berencana menata area sekitar pura agar lebih luas serta menyediakan akses, listrik, dan air.
Pansus TRAP DPRD Bali tidak hanya melakukan sidak di Kampial, namun juga meninjau lokasi lain yang diduga melanggar tata ruang, seperti proyek vila di Munggu, Jungle Padel yang berdiri di lahan LSD dan LP2B, serta aktivitas reklamasi tanpa izin di Pantai Semawang. Seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta mengembalikan kondisi lingkungan sesuai aturan yang berlaku. (*)

