Hukum

Pegawai Bank BUMN di Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Agen Laku Pandai, Rugikan Negara Rp863 Juta

Petugas Kejaksaan Negeri Karangasem mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Agen Laku Pandai usai penetapan status hukum, Senin (29/12/2025). (Foto: Istimewa)
Petugas Kejaksaan Negeri Karangasem mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Agen Laku Pandai usai penetapan status hukum, Senin (29/12/2025). (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, INFODEWATA.COM – Program pemerintah untuk memperluas akses layanan keuangan hingga ke pelosok desa melalui Agen Laku Pandai justru disalahgunakan oleh oknum pegawai bank BUMN di Kabupaten Karangasem. Seorang pegawai berinisial IKT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karangasem, Senin (29/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan layanan Agen Laku Pandai. IKT diduga memanfaatkan jabatannya untuk menguasai dana milik nasabah yang seharusnya disetorkan dan diproses ke rekening bank sesuai ketentuan.

Kepala LPD Pacung Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Tabanan Tahan NMS

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, RR Shinta Ayu Dewi, mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2023. Dalam periode tersebut, dana setoran nasabah tidak dikelola sebagaimana mestinya.

“Dana setoran nasabah tidak disalurkan sesuai prosedur, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap RR Shinta Ayu Dewi saat memberikan keterangan.

Hasil penyidikan menunjukkan, tersangka menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari mengabaikan standar operasional prosedur, tidak mengendapkan dana setoran sebagai saldo tabungan nasabah, hingga mencetak transaksi fiktif dalam buku rekening. Selain itu, kerja sama agen yang semestinya diajukan dan diproses secara resmi ke pihak bank, justru tidak pernah dilakukan.

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 13 nasabah menjadi korban, termasuk satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Berdasarkan hasil audit Auditor Regional Audit Office Denpasar, kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp863 juta.

Penetapan IKT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat, berupa keterangan dari 21 orang saksi, pendapat empat orang ahli, serta laporan hasil audit keuangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Bagikan