Kriminal

Komplotan Keluarga Spesialis Curi Mesin Traktor Dibongkar Polres Badung, Kerugian Capai Ratusan Juta

Sejumlah tersangka kasus pencurian mesin traktor dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian. (Foto: Istimewa)
Sejumlah tersangka kasus pencurian mesin traktor dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di sejumlah wilayah subak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka, tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dan diduga menjadi komplotan spesialis pencurian mesin traktor.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IMS (40) asal Penarungan, Mengwi, yang berperan sebagai otak pelaku, FEP alias Fendrik (29) asal Jember yang tinggal kos di Sibang Kaja, Abiansemal, MI alias Ikhsan (26) asal Jember yang merupakan tetangga kos FEP, II alias Indra (23) asal Banyuwangi yang merupakan anak dari IMS, serta IM (42) yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Manfaatkan Kelalaian Korban, Pencuri Motor di Kerambitan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kapolres Badung AKBP Arif Batubara mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum tercatat sebagai residivis,” ujar AKBP Arif Batubara saat merilis kasus tersebut, Rabu (17/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui beraksi secara berkelompok dengan menyasar mesin traktor di area subak. Total terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga melibatkan kelompok ini, meski hingga kini baru tiga laporan resmi yang diterima kepolisian.

“Dari tiga laporan yang masuk, seluruhnya mengarah pada komplotan satu keluarga ini,” jelasnya.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis (13/11/2025) di Subak Enjung dengan kerugian sekitar Rp12 juta. Dalam aksinya, pelaku membongkar mesin traktor menggunakan kunci pas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP tersebut antara lain satu unit mesin traktor Kubota warna oranye, dua buah kunci pas, serta satu unit sepeda motor Honda Vario DK 2415 CDH.

Pencurian kedua terjadi di Subak Uma Tegal pada Selasa (9/12/2025), dengan total kerugian mencapai Rp77 juta. Selain mesin perontok padi, dua unit mesin traktor Kubota yang dicuri diketahui merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali.

“Mesin-mesin ini disimpan terlebih dahulu sebelum rencananya dijual, bahkan sebagian sudah sempat dibawa ke Jawa,” beber Kapolres.

Truk Muat Pasir Terguling di Bukit Jambul, Arus Lalu Lintas Karangasem–Klungkung Sempat Tersendat

Sementara aksi terakhir terjadi di Subak Buangga pada Senin (8/12/2025) dengan kerugian sekitar Rp13 juta. Kejadian tersebut terungkap setelah pelapor mencurigai posisi traktor yang tidak normal karena tertutup terpal.

Berdasarkan kesamaan modus dan waktu kejadian, Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi para pelaku.

Tim kepolisian akhirnya bergerak cepat dan berhasil menangkap kelima tersangka di Jember, Jawa Timur, pada Selasa (16/12/2025), bersama sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual dan masih dalam kondisi utuh.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan barang curian dibawa keluar Bali, sehingga anggota langsung melakukan penindakan,” kata AKBP Arif Batubara.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Bagikan