BADUNG, INFODEWATA.COM – Aparat Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara berhasil meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Badung. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (29/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita itu menarik perhatian publik, mengingat kasus WNA terlibat peredaran narkoba di Bali bukanlah kejadian baru.
Dalam video yang diunggah akun resmi Instagram @Polresbadung_, tampak seorang pria bule berbaju merah melakukan perlawanan saat diberhentikan petugas. Ia bahkan sempat memukul aparat sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan. Aksi dramatis itu dipimpin langsung oleh Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Petugas yang terlibat dalam operasi tersebut diketahui sebagian menggunakan pakaian preman, termasuk Kasat Reskrim Polres Badung Iptu Azarul Ahmad serta Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. Beberapa anggota bahkan memakai jaket ojek online untuk mengelabui pelaku.
Informasi yang diperoleh pada Minggu (30/11/2025) menyebutkan bahwa WNA berinisial S tersebut berasal dari Prancis. Saat dihentikan, ia berusaha kabur sehingga memicu upaya pelumpuhan oleh aparat. Dari pemeriksaan awal, WNA itu diduga membawa narkotika jenis kokain dan liquid THC.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi apakah WNA tersebut merupakan bandar atau hanya pengguna. Polres Badung hingga kini belum merilis kronologi lengkap penangkapan tersebut. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara hanya memastikan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman. “Segera akan dirilis resmi,” ujarnya singkat.
PS Kabubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, saat dikonfirmasi, juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun ia belum dapat memberikan keterangan detail. “Mohon sabar dulu ya, karena petugas masih pendalaman. Nanti akan dirilis resmi oleh Bapak Kapolres,” ujarnya.
Apabila terbukti membawa atau mengedarkan narkotika golongan I, WNA tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan WNA dalam peredaran narkoba di Bali, sekaligus mempertegas komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di daerah wisata internasional tersebut. (*)

