Hukum

Dua Tersangka Kasus Pencurian di Tabanan Dibebaskan Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Arjuna M. Wiritanaya bersama jajaran, pihak desa, korban, serta dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, saat prosesi pelepasan di Kejari Tabanan. (Foto: Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Arjuna M. Wiritanaya bersama jajaran, pihak desa, korban, serta dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, saat prosesi pelepasan di Kejari Tabanan. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Pada Selasa, 25 November 2025, Kepala Kejari Tabanan Arjuna M. Wiritanaya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta resmi melepaskan dua tersangka dari tahanan setelah seluruh proses dinyatakan memenuhi syarat.

Kedua tersangka berinisial KK dan AP. Mereka sebelumnya terjerat kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Beraban dan Desa Bantiran. Arjuna menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.

Pemuda Asal Jombang Ditangkap Setelah Curi Motor dan Uang di Warung Makan Rasa Sakti

Arjuna menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dimungkinkan karena para tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai. “Pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terpenuhinya seluruh persyaratan formil maupun materiil penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain, kedua tersangka belum pernah dihukum, bersikap kooperatif sepanjang proses, dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Selain itu, tokoh masyarakat dari dua desa tersebut juga menjamin bahwa perkara tidak lagi menimbulkan keresahan di lingkungan warga. Penghentian penuntutan ini turut memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, para tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan di tempat ibadah sesuai durasi yang telah disepakati. Proses pelepasan kedua tersangka turut disaksikan keluarga, pihak korban, serta Kepala Desa Beraban dan Kepala Desa Bantiran. (*)

Bagikan