BADUNG, INFODEWATA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian budaya dan lingkungan Pulau Dewata melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya program Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kanwil Imigrasi di Nusa Dua, Senin (24/11/2025).
Dalam pemaparannya, Giri Prasta menyebut PWA merupakan instrumen penting untuk memastikan pariwisata Bali berjalan berkelanjutan dengan memberikan kontribusi langsung bagi pelestarian budaya, adat, tradisi, dan lingkungan. Namun, ia mengakui bahwa implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melakukan beberapa langkah penyesuaian untuk memperkuat pelaksanaan PWA, di antaranya mengubah Peraturan Daerah tentang PWA. Perubahan ini memungkinkan pelaku usaha pariwisata ikut terlibat aktif dalam mekanisme pungutan dengan mendapatkan imbal jasa sebesar 3 persen.
Giri Prasta menegaskan bahwa sinergi pemerintah dengan sektor pariwisata sangat diperlukan agar program PWA dapat berjalan optimal dan diterima secara luas oleh para wisatawan maupun pelaku usaha.
Upaya lain yang kini ditempuh Pemprov Bali adalah mengintegrasikan sistem Love Bali, platform resmi pembayaran PWA, dengan sistem nasional All Indonesia, guna memudahkan proses pendataan dan transaksi wisatawan. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian Perhubungan agar maskapai yang melayani penerbangan langsung (direct flight) ke Bali turut mensosialisasikan kewajiban PWA kepada seluruh penumpangnya.
Menurut Giri Prasta, keberhasilan PWA sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Dengan dukungan yang kuat, Bali diharapkan dapat terus menjaga daya tariknya sebagai destinasi wisata dunia sekaligus mempertahankan warisan budaya serta kelestarian lingkungan demi kesejahteraan generasi mendatang. (*)

