DENPASAR, INFODEWATA.COM – Seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial AWW (44) terseret kasus hukum serius di Bali. Ia digugat secara perdata dan sekaligus dilaporkan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen perizinan usaha serta manipulasi data perusahaan milik warga lokal.
Gugatan perdata terhadap AWW telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sementara laporan pidana yang dibuat ke Polda Bali resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (21/11). Gugatan tersebut diajukan oleh Rani Revina melalui Kantor Hukum Nahak & Partner Law Office.
Kuasa hukum Rani, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tuntutan utama dalam gugatan perdata adalah pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang ditandatangani pada 7 Desember 2024. “Ini permohonan kami karena sejak awal ada indikasi kuat klien kami dirugikan oleh tergugat,” ujar Agustinus saat ditemui di Denpasar, Sabtu (22/11/2025), didampingi Yanuar Nahak, S.H., M.H., Egydius Klau Berek, S.H., dan tim.
Kasus berawal dari hubungan personal antara Rani dan AWW. Selama enam bulan, Rani dikatakan menampung dan memenuhi seluruh kebutuhan harian AWW. “Klien kami menyediakan tempat tinggal, makan, hingga kebutuhan harian selama kurang lebih enam bulan,” jelas Agustinus.
Setelah hubungan semakin dekat, AWW meminta menyewa sebagian lahan milik Rani seluas 200 meter persegi untuk mendirikan kantor dan bisnis farmasi. Ia menjanjikan keuntungan besar, sehingga Rani menyetujui perjanjian sewa dengan skema pembayaran bulanan. Namun belakangan, AWW diduga justru melakukan manipulasi yang merugikan.
Kuasa hukum menemukan fakta bahwa AWW, yang menjabat sebagai Direktur PT Idanz Joint Ventures, diduga telah mencaplok jenis usaha milik PT Yes Fitness Indonesia (NIB: 0805240933321) ke dalam NIB perusahaannya sendiri (NIB: 2907240078009). “Data usaha klien kami sudah dicantumkan dalam NIB tergugat bahkan sebelum perjanjian sewa ditandatangani. Ini menunjukkan niat jahat sejak awal,” tegas Agustinus.
Selain itu, janji pendirian pabrik farmasi tidak terbukti karena NIB PT Idanz justru menonjolkan usaha kebugaran, jenis usaha yang selama ini dijalankan Rani. Kuasa hukum menilai hal tersebut sebagai upaya sistematis mengambil alih usaha klien.
Secara paralel, laporan pidana telah dibuat dengan Nomor LP/B/119/II/2025/SPKT/POLDA BALI. Polda Bali telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 November 2025 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi Bali. AWW disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara. “Proses sudah masuk penyidikan. Yang bersangkutan terancam hukuman berat,” ujar Agustinus.
Yanuar Nahak menambahkan bahwa manipulasi NIB melalui sistem OSS merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pihaknya mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa izin tinggal AWW karena diduga ada pelanggaran keimigrasian yang patut ditindak, termasuk kemungkinan deportasi dan penangkalan.
Legalitas bangunan yang didirikan AWW di atas lahan sewa juga dipertanyakan. Pihak kuasa hukum meminta Pemkot Denpasar memeriksa apakah bangunan tersebut memiliki izin PBG atau IMB. Jika tidak, mereka meminta pemerintah melakukan penertiban hingga pembongkaran. “Kami akan dorong penyelesaian komprehensif di semua jalur, baik perdata, pidana, maupun keimigrasian,” kata Yanuar.
Egydius Klau Berek menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan. “Apalagi jika ada dugaan manipulasi oleh pihak asing. Klien kami harus mendapat keadilan penuh,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy membenarkan bahwa proses hukum terhadap AWW masih berjalan. “Ya benar, masih berproses,” singkatnya. Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar Wayan Suarta menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait gugatan yang masuk. “Kami kroscek dulu,” ujarnya. (*)

