Hukum

Tiga Warga Kintamani Ditangkap Karena Merusak 193 Pohon untuk Buka Lahan Baru

Tiga terduga pelaku perusakan hutan di Kintamani saat diamankan di Polsek Kintamani sambil memegang berkas pemeriksaan. (Foto: Istimewa)
Tiga terduga pelaku perusakan hutan di Kintamani saat diamankan di Polsek Kintamani sambil memegang berkas pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

BANGLI, INFODEWATA.COM – Polsek Kintamani mengamankan tiga warga yang diduga terlibat dalam aksi perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Ketiganya, masing-masing KS (62), NL (54), dan WSW (33), ditangkap setelah terbukti melakukan perusakan dengan melukai dan memotong ratusan pohon demi membuka lahan baru.

Perusakan hutan tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada Rabu (12/11/2025). Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Polsek Densel Gelar Razia Malam Minggu, Sasar Kendaraan Tanpa TNKB dan Knalpot Brong

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku sengaja melukai batang 193 pohon dengan sabit dan kapak, kemudian menyiraminya dengan cairan kimia agar pohon-pohon tersebut mati. Aksi ini dilakukan untuk membuka lahan baru secara ilegal.

Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima sabit, satu kapak, gergaji, serta cairan kimia, termasuk para terduga pelaku,” terang Kapolsek.

Diperkirakan, perusakan tersebut menyebabkan kerugian lingkungan mencapai sekitar Rp25 juta. Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Kintamani dan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kami akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek Rimbawa.

Dengan penindakan ini, kepolisian berharap menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlanjutan lingkungan di wilayah Kintamani. (*)

Bagikan