Politik

Polemik Akses Jalan Warga Ungasan Berakhir, Pemkab Badung dan GWK Tandatangani BAST Pinjam Pakai Lahan

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan untuk akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar. (Foto: Istimewa)
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan untuk akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Polemik terkait akses jalan bagi warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Badung bersama manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan yang sebelumnya menjadi sumber perdebatan antara warga dengan pihak pengelola kawasan GWK.

Penandatanganan BAST dilaksanakan di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (31/10/2025). Penandatangan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma, dengan diketahui oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Acara tersebut juga disaksikan oleh Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma.

RAPBD Badung 2026 Naik Jadi Rp12,3 Triliun, Pemkab Tetap Optimistis Meski Target Pendapatan 2025 Meleset

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan harapan agar kesepakatan ini dapat mengakhiri ketegangan yang sempat terjadi antara warga dan pihak manajemen GWK. “Kita harapkan situasi kembali normal,” ujarnya seusai penandatanganan bersama Bupati Adi Arnawa dan jajaran manajemen GWK.

Isi dari BAST tersebut menyebutkan bahwa PT Garuda Adhimatra Indonesia sebagai pihak pertama meminjampakaikan sebagian lahan berbentuk badan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pihak kedua. Lahan yang dimaksud memiliki lebar sekitar 4 meter dan panjang kurang lebih 450 meter.

Dalam perjanjian tersebut juga ditegaskan bahwa lahan tersebut tetap menjadi milik dan berada di bawah penguasaan PT Garuda Adhimatra Indonesia, sementara Pemkab Badung hanya diberikan hak untuk menggunakan lahan itu sebagai akses jalan bagi masyarakat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut baik penandatanganan BAST ini sebagai langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak swasta. Ia berharap, kesepakatan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sempat mencuat, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian konflik aset dengan pendekatan dialog dan kolaboratif.

Dengan disepakatinya BAST Pinjam Pakai Lahan ini, warga Banjar Giri Dharma kini kembali dapat menggunakan akses jalan secara normal tanpa hambatan, sementara pihak manajemen GWK tetap menjaga hak kepemilikan atas lahan tersebut. Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan bagi kepentingan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta di wilayah Ungasan. (*)

Bagikan