GIANYAR, INFODEWATA.COM – Misteri kematian mandor proyek irigasi di Tampaksiring akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap I Wayan Sedhana, mandor proyek irigasi di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing Nurul Arifin alias Arif (25), M. Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18). Ketiganya diketahui merupakan buruh proyek yang bekerja di bawah pengawasan korban.
Para pelaku berasal dari Jawa Timur dan kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menambahkan pasal pencurian, karena ketiganya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.
“Empat hari setelah laporan temuan jenazah diterima, tim berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku di satu lokasi di kawasan perkebunan Jember tanpa perlawanan,” ujar AKBP Chandra, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan yang dilakukan dengan keji pada Jumat, 24 Oktober 2025 itu dipicu rasa sakit hati. Para pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi dan diperlakukan kasar oleh korban, termasuk pernah ditampar saat bekerja.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi korban. Dalam kondisi emosi, mereka menghabisi korban di lokasi proyek irigasi,” jelas AKBP Chandra.
Aksi sadis itu dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan cangkul hingga pingsan, kemudian menggorok lehernya menggunakan gergaji kayu. Korban sempat berusaha melawan, namun kalah jumlah hingga akhirnya tewas di tempat. Setelah memastikan korban tak bernyawa, para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur sambil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.
AKBP Chandra menegaskan, ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis atas tindak pidana pembunuhan dan pencurian. “Sepeda motor korban sudah kami amankan sebagai barang bukti. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya. (*)
