Kriminal

Gelapkan Rp661 Juta untuk Gaya Hidup Mewah, Eks Manajer Trans Studio Bali Ditangkap di Yogyakarta

Tersangka penggelapan dana perusahaan Trans Studio Bali diamankan petugas Polsek Denpasar Barat bersama barang bukti uang tunai hasil kejahatan. (Foto: Istimewa)
Tersangka penggelapan dana perusahaan Trans Studio Bali diamankan petugas Polsek Denpasar Barat bersama barang bukti uang tunai hasil kejahatan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, INFODEWATA.COM – Aksi nekat Robby Putra Syamsuar (35), mantan Finance & Accounting Manager Trans Studio Theme Park Bali, akhirnya berakhir. Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari setengah miliar rupiah demi memenuhi gaya hidup hedon.

Robby diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah sempat melarikan diri usai menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp661.172.000.

Menko AHY Siap Dukung Gubernur Wayan Koster Atasi Masalah Sampah, Kemacetan, dan Tata Ruang di Bali

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kejanggalan dalam setoran harian. “Uang perusahaan tidak disetorkan tapi diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga mencapai Rp661 juta lebih,” ujar Sukadi, Senin (13/10).

Modus penggelapan dilakukan Robby sejak 16 Agustus hingga 3 September 2025. Ia yang bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai dari brankas kasir, seharusnya menyetorkannya ke rekening perusahaan setiap hari. Namun, selama 19 hari berturut-turut, uang tersebut justru dikantongi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Setiap hari tersangka mengambil uang hasil penjualan tunai harian dan tidak pernah disetorkan. Nominalnya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp60 juta per hari,” jelas Kompol Sukadi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Robby sempat merencanakan pelarian ke Thailand pada 5 September 2025. Namun, pengecekan di Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan tersangka tidak pernah berangkat ke luar negeri.

Polisi kemudian menelusuri aktivitas tersangka, termasuk pembelian handphone mewah di Samsung Store Mall Beachwalk menggunakan uang hasil kejahatan. Penelusuran juga menemukan bahwa Robby memanfaatkan rekening milik temannya berinisial ZM untuk menampung sebagian hasil penggelapan.

Setelah pelacakan dilakukan ke sejumlah wilayah, polisi akhirnya menemukan jejak Robby di Sleman, Yogyakarta. “Tersangka diamankan di warung makan Burjo Burnio, Jalan Senturan Raya, Depok, Sleman, pada Kamis (11/10) dini hari tanpa perlawanan,” terang Sukadi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa laporan audit internal perusahaan, 19 lembar data penjualan tunai, serta uang tunai sebesar Rp336.293.200. “Motif tersangka adalah gaya hidup berlebihan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang mewah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Razia Tengah Malam di Rutan Negara dan Lapas Singaraja, Petugas Temukan Benda Tajam dan Barang Terlarang

Bagikan