Hukum

Manajemen Tegaskan Tanah Akses Jalan Sah Milik GWK, Siapkan Solusi untuk Warga

Rapat internal manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park membahas solusi terkait akses jalan kawasan, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)
Rapat internal manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park membahas solusi terkait akses jalan kawasan, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFODEWATA.COM – Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali memberikan pernyataan resmi pada Jumat (3/10/2025) terkait polemik penutupan akses jalan di kawasan GWK yang sempat menuai keberatan dari masyarakat sekitar.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak GWK melalui PT Garuda Adhimatra Indonesia menegaskan bahwa lahan yang selama ini difungsikan sebagai badan jalan merupakan aset sah milik perusahaan. Hal ini telah dipastikan melalui proses verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9/2025).

Razia Tengah Malam di Rutan Negara dan Lapas Singaraja, Petugas Temukan Benda Tajam dan Barang Terlarang

“Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah bidang tanah yang digunakan sebagai badan jalan masih tercatat sebagai aset kepemilikan PT Garuda Adhimatra Indonesia,” ungkap perwakilan Manajemen GWK.

Meski demikian, GWK menegaskan tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan harmonis, manajemen memutuskan untuk menggeser tembok sehingga akses jalan tetap dapat dimanfaatkan warga.

“GWK memberikan akses pemanfaatan sebagian asetnya yang berupa jalan, sepanjang digunakan sesuai fungsinya sebagai akses jalan. Saat ini proses penggeseran tembok sedang dilakukan agar dapat digunakan warga,” jelas manajemen.

Langkah solutif ini disebut sebagai wujud penyelesaian yang mengedepankan kearifan lokal, komunikasi efektif, serta menjaga kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar. GWK menegaskan komitmennya untuk terus merawat keharmonisan, sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan kawasan wisata budaya yang menjadi ikon Bali dan Indonesia. (*)

Bagikan