Hukum

Perangkat Desa Jegu Diduga Korupsi Rp 850 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, saat digiring penyidik menuju Kejaksaan Negeri Tabanan untuk proses pelimpahan berkas perkara. (Foto: Istimewa)
Tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, saat digiring penyidik menuju Kejaksaan Negeri Tabanan untuk proses pelimpahan berkas perkara. (Foto: Istimewa)

TABANAN, INFODEWATA.COM – Kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Tabanan resmi menyerahkan tersangka berinisial IGPPW beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa (23/9).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyebutkan IGPPW yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan APBDes Jegu tahun anggaran 2023–2024.

Gelapkan Rp661 Juta untuk Gaya Hidup Mewah, Eks Manajer Trans Studio Bali Ditangkap di Yogyakarta

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mentransfer dana desa ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali pada tahun 2023 dengan nilai Rp 267,5 juta. Aksi serupa kembali dilakukan 46 kali pada tahun 2024 dengan nilai Rp 583,05 juta. “Total dugaan kerugian negara mencapai Rp 850,55 juta. Jumlah ini sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali,” ungkap Santiawan.

Modus yang digunakan, tersangka memanfaatkan kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking milik pemerintah Desa Jegu. Dengan akses tersebut, IGPPW leluasa melakukan transaksi tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris Desa, maupun Bendahara Desa. “Untuk menutupi aksinya, tersangka memanipulasi laporan keuangan dengan mengedit bukti transaksi agar namanya tidak muncul,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar pada Oktober 2024 ketika Sekretaris Desa Jegu menemukan kejanggalan pembayaran honor kegiatan desa yang sering terlambat, termasuk untuk posyandu dan petugas kebersihan. Setelah ditelusuri, saldo kas desa ternyata hanya tersisa Rp 900 ribu. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tabanan hingga berlanjut ke penyelidikan.

Kini, IGPPW telah berstatus tahanan Kejari Tabanan dan dititipkan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, sembari menunggu persidangan. Jaksa memastikan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Bagikan