Kriminal

Dua Warga Rusia dan Staf Imigrasi Terlibat Penculikan dan Pemerasan WNA di Bali

Petugas Ditreskrimsus Polda Bali merilis empat tersangka kasus penipuan investasi daring saat konferensi pers di Mapolda Bali. Para tersangka dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. (Foto: Istimewa)
Petugas Ditreskrimsus Polda Bali merilis empat tersangka kasus penipuan investasi daring saat konferensi pers di Mapolda Bali. Para tersangka dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFO DEWATA – Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar aksi kejahatan yang melibatkan dua warga negara Rusia dan dua staf Imigrasi, yang melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang WNA asal Rusia berinisial RS (42) di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dua pelaku asal Rusia, Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32), disebut sebagai bagian dari kelompok kriminal asal Rusia. Ironisnya, aksi kriminal ini didukung oleh dua warga negara Indonesia yang bekerja sebagai staf Imigrasi, yaitu Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24). Keempat tersangka kini telah ditahan di Polda Bali.

Buronan Kasus Curanmor di Badung Ditembak Polisi Setelah 8 Bulan Pelarian

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa para pelaku menjerat korban dengan dalih masalah imigrasi. Korban kemudian dianiaya dan dipaksa untuk menyerahkan informasi terkait uang sebesar USD 150.000 atau sekitar Rp2,4 miliar. “Korban dipaksa membuka ponsel, difoto paspornya, bahkan diancam akan dipenjara dan dibunuh,” ungkap Kapolda.

Kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV dan informasi kendaraan. Pelacakan tersebut membawa tim hingga ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat. Pada Senin, 21 Juli 2025, dua pelaku bule akhirnya ditangkap saat berada di sebuah restoran di kawasan Kuta Mandalika. Penangkapan tersebut mengungkap keterlibatan dua staf Imigrasi yang diduga memberikan perlindungan kepada pelaku.

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial GG yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini tidak hanya terlibat dalam pemerasan, tetapi juga diduga memiliki kaitan dengan jaringan narkotika, prostitusi yang melibatkan WNA, serta pencucian uang melalui aset kripto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kejahatan lintas negara yang lebih luas. (*)

Bagikan