Kriminal

Ngaku untuk Usaha, Motor Disewa Lalu Dijual: Pria Gianyar Terancam Penjara

Jaksa Kejari Gianyar memeriksa berkas perkara usai menerima pelimpahan tersangka kasus penggelapan sepeda motor dari penyidik Polres Gianyar. (Foto: Istimewa)

GIANYAR, INFO DEWATA – Seorang warga asal Gianyar, I Dewa Gede APP, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Gianyar.

Kasus ini bermula pada 7 April 2025, saat Dewa Gede menyewa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan biaya Rp 300 ribu untuk durasi tiga hari. Kepada pemilik kendaraan, ia mengaku akan menggunakan motor tersebut untuk menjalankan usaha jual beli ponsel secara keliling.

Modus Baru, Pengedar Narkoba di Klungkung Edarkan Sabu Via Tiktok

Namun, hanya berselang satu hari, yakni pada 8 April 2025, motor tersebut justru dijual oleh pelaku kepada seseorang yang kini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO). Sepeda motor dijual dengan harga Rp 5 juta, yang menyebabkan pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Gianyar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian pada Senin, 28 Juli 2025. Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara serta barang bukti, dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penuntutan, serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Nyoman Triarta.

Penahanan terhadap Dewa Gede akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia, baik untuk korban, saksi, maupun tersangka,” tegasnya.

Dewa Gede kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun. Proses hukum masih terus berjalan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Megawati Hadiri Upacara Palebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar

Bagikan