BULELENG, INFO DEWATA – Seorang pria bernama Putu Yogi Mahendra (28), warga Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, nekat mencuri tiga ekor ayam petarung milik warga di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Yogi mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendatangi kandang ayam milik Gede Suadnyana (48) dan memaksa masuk dengan merusak pagar. Setelah berhasil mengambil tiga ekor ayam dan mengikatnya di sepeda motor, ia kepergok warga dan langsung melarikan diri, bahkan meninggalkan motor beserta ayam curiannya.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilik ayam awalnya menerima laporan dari Kelian Banjar setempat mengenai hilangnya tiga ekor ayam. Tak lama berselang, ayam-ayam tersebut ditemukan warga di sebuah kebun dalam karung plastik berwarna putih.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan menelusuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DK 5207 UA yang ditinggalkan pelaku. Dari situ kami mengantongi identitasnya,” jelas AKP Diatmika, Selasa (22/7/2025).
Keesokan harinya, Senin (21/7/2025), pelaku akhirnya diamankan di pesisir Pantai Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, oleh Kadus Kelodan Desa Madenan yang kebetulan mengenali wajah pelaku saat berjalan di sekitar pantai.
“Saat kejadian pelaku sempat dikejar warga, namun berhasil lolos. Tapi akhirnya ditangkap ketika dilihat Kadus di pantai,” ujar Kapolsek.
Yogi kini diamankan di Polsek Tejakula untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, ia mengaku bahwa hasil curian rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mirisnya, pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan Yogi. Pada tahun 2021, ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat bulan karena kasus serupa.
“Tes urine terhadap pelaku juga sudah dilakukan, dan hasilnya negatif dari pengaruh narkoba atau zat adiktif,” pungkas AKP Diatmika.
Kini, Putu Yogi Mahendra harus kembali berhadapan dengan proses hukum akibat ulah nekatnya yang berulang tersebut. (*)