Kriminal

Curi HP di Steak House Balangan, Dua Buruh Proyek Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

Dua buruh proyek asal Lumajang, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone milik karyawan restoran di kawasan Balangan, Kuta Selatan, Badung. (Foto: Istimewa)
Dua buruh proyek asal Lumajang, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone milik karyawan restoran di kawasan Balangan, Kuta Selatan, Badung. (Foto: Istimewa)

BADUNG, INFO DEWATA – Dua buruh proyek asal Lumajang, Jawa Timur, berinisial FY (27) dan AS (26), ditetapkan sebagai tersangka pencurian handphone milik seorang karyawan restoran di kawasan wisata Balangan, Kuta Selatan. Aksi keduanya terungkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.45 WITA di Balangan Surfers GrillHouse, sebuah restoran steak yang berlokasi di Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Badung, Bali.

Ngantuk Saat Nyetir, Pria Asal Mengwi Tabrak Warung Babi Guling Men Lari

Korban, yang bekerja sebagai juru masak di restoran tersebut, kehilangan ponsel saat menaruhnya di kusen jendela dapur hanya dalam hitungan menit.

“Korban sempat curiga dengan dua buruh proyek yang kerap lalu lalang di sekitar lokasi. Setelah dicek, ponsel miliknya sudah tidak ada, dan ketika dihubungi sudah tidak aktif,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan dari FY dan AS yang mondar-mandir di sekitar restoran. Setelah dilakukan penggeledahan, ponsel milik korban, yakni Redmi 13, ditemukan dalam penguasaan salah satu pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan, HP tersebut cocok dengan data milik korban. Pelaku juga sempat menghapus data di dalamnya dengan melakukan instal ulang (flash) dan mengganti kartu SIM,” tambah Sukadi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Salah satu pelaku bahkan membuang casing transparan ponsel di dekat warung tak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya juga mengaku sempat mencari tutorial di internet untuk mem-flash ulang perangkat agar tidak mudah dilacak.

Pihak kepolisian menyatakan kedua tersangka berencana menjual handphone hasil curian dan membagi keuntungan. Kini, mereka ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain,” pungkas Sukadi. (*)

Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk Kembali Dibuka Usai Diperbaiki, Warga Gelar Upacara Adat

Bagikan