Kriminal

Bermodus Ngaku Petugas BNN, Pasangan Muda di Denpasar Rampas HP dan Uang Korban

Dua pelaku pencurian yang menyamar sebagai petugas BNN saat diamankan di Polsek Denpasar Timur. (Foto: Istimewa)
Dua pelaku pencurian yang menyamar sebagai petugas BNN saat diamankan di Polsek Denpasar Timur. (Foto: Istimewa)

DENPASAR TIMUR, INFO DEWATA – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus penipuan yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi. Dua pelaku, Imanuel Prayoga (25) dan seorang perempuan berinisial Ni PRKP (24), diamankan polisi setelah melakukan aksi kejahatan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Peristiwa bermula pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 24.00 Wita, saat korban berinisial DH (24) sedang duduk di depan sebuah ruko yang berada di depan coffee shop, untuk mencari jaringan Wi-Fi. Tak lama kemudian, datang dua orang pelaku yang sebelumnya tidak dikenal korban.

Putri Koster Ajak Generasi Muda Bali Cerdas Hadapi Dampak Negatif Teknologi Digital

Salah satu pelaku berpura-pura mengatakan sepeda motornya rusak dan meminjam HP milik korban untuk menghubungi temannya. Beberapa saat kemudian, teman pelaku datang dan mengecek HP korban, lalu secara tiba-tiba menuduh korban terlibat kasus narkoba.

“Pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan mengatakan bahwa korban terlibat narkoba,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (16/7/2025).

Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motornya sendiri oleh salah satu pelaku dengan dalih akan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, sesampainya di Jalan Taman Sari, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, korban justru dibawa masuk ke sebuah gang dan tidak pernah tiba di kantor BNN sebagaimana dijanjikan.

Di tempat tersebut, korban diinterogasi oleh pelaku dengan tuduhan keterlibatan narkoba. Saat itu, pelaku juga memeriksa badan, surat-surat, serta kendaraan korban, sebelum akhirnya memukul korban dan merampas tas selempang warna hitam miliknya yang berisi HP, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta beberapa dokumen penting seperti KTP, SIM, dan STNK.

Korban kemudian disuruh pulang, dan pada keesokan harinya mendatangi kantor BNN untuk mengklarifikasi kejadian. Namun, pihak BNN menyatakan tidak mengenali ciri-ciri pelaku sebagaimana yang disampaikan korban. Merasa tertipu dan dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Denpasar Timur.

Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Tukad Yeh Aya. Keduanya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“HP hasil curian dijual pelaku melalui online dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Sukadi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material dan trauma psikologis. Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur. (*)

Truk Pengangkut Tisu Alami Rem Blong di Wanagiri, Jalur Singaraja–Denpasar Macet Dua Jam

Bagikan